INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
86/Pdt.G/2025/PN Cbi | H. DJEDJEN TETENG | H. MUSTOFA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa nilai Over Alih Garapan a quo sebesar Rp,- 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian material dan Immaterial kepada PENGGUGAT dengan rincian :
a. Kerugian Material terhitung 700.000.000 = 7000m2
i. 100.000/ m2
Total kerugian terhitung 7000m2 x Rp,- 200.000/m2 (harga Over Alih garapan saat ini
(th 2025)) = Rp,- 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah)
b. Kerugian Immaterial
Nominal sebesar Rp,- 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap obyek tanah garapan seluas 10.000 m2 terletak di blok Babakan Desa Kuta Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Bogor
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |