Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Cbi H. DJEDJEN TETENG H. MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DJEDJEN TETENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dagus Aria Rahmana, S.H.H. DJEDJEN TETENG
Tergugat
NoNama
1H. MUSTOFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa nilai Over Alih Garapan a quo sebesar Rp,-  700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian material dan Immaterial kepada     PENGGUGAT dengan rincian :
 
a. Kerugian Material terhitung 700.000.000  = 7000m2
i. 100.000/ m2
Total kerugian terhitung 7000m2 x Rp,- 200.000/m2 (harga Over Alih garapan saat ini 
(th  2025)) = Rp,- 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah)
 
b. Kerugian Immaterial 
Nominal sebesar Rp,- 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap obyek tanah garapan seluas 10.000 m2 terletak di blok Babakan Desa Kuta Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Bogor
 
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak