Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2024/PN Cbi 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2.Agung Setiawan
IYAN SAPUTRA als. OMPONG BIN ROHMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1385/M.2.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IYAN SAPUTRA als. OMPONG BIN ROHMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ------------ Bahwa ia terdakwa IYAN SAPUTRA ALS OMPONG BIN ROHMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2024 bertempat di Kp.Sawah Rt.04/08 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari terdakwa yang telah merencanakan terlebih dahulu yaitu pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib saat itu terdakwa pergi dengan berjalan kaki  ke daerah Bojonggede menuju Kp.Sawah Bojonggede untuk mencari target sepeda motor yang mau diambil. Setelah mendapatkan target sepeda motor dimaksud lalu terdakwa  menunggu situasi aman, setelah situasi aman kemudian terdakwa beraksi dengan cara sebelumnya terdakwa masuk ke dalam rumah dengan membuka gembok pagar rumah dengan menggunakan alat kunci (mata anak kunci) setelah terbuka gemboknya lalu terdakwa masuk kedalam halaman parkir kemudian menuju sepeda motor yang sedang diparkir, selanjutnya mengeluarkan alat kunci letter T dari kantong celana belakang sebelah kanan
  • Bahwa selanjutnya kunci kontak sepeda motor tersebut terdakwa rusak menggunakan alat yakni kunci letter T. Setelah sepeda motor dalam posisi ON kemudian sepeda motor terdakwa starter lalu terdakwa kendarai dan terdakwa bawa ke Karawang Barat daerah Kutawaluya. Kemudian, setelah sampai di Karawang sekira pukul 08.00 Wib sepeda motor hasil curian tersebut terdakwa jual ke Sdr.YADI (belum tertangkap) dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima uang dari Sdr.YADI (belum tertangkap) lalu terdakwa pulang ke Bojonggede. 
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam  Tahun 2016 No.Pol.F-2514-FAR Nomor Rangka MH1JM1119GK058011 No.Mesin JM11E1056088 tersebut tanpa seijin saksi korban BAYU IMAM SANTOSO
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban BAYU IMAM SANTOSO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) 

 

----------- Perbuatan ia terdakwa IYAN SAPUTRA ALS OMPONG BIN ROHMAN (Alm) sebagaimana diatur

dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5  KUHP-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya