1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 
 2. Menyatakan TIDAK SAHNYA dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM tindakan TERMOHON berupa PENETAPAN TERSANGKA terhadap PARA PEMOHON; 
 3. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT tindakan TERMOHON berupa PENANGKAPAN kepada PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penangkapan, tanggal 10 Mei 2024, yaitu: 
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/144/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap EMANUEL FUIN;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/145/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap ALBERTUS F MARYO RAJA;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/146/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap ALFRID OLLA;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/147/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap BRUNO LAMBERE;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/148/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap FELIPE ROBERT SONLAY;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/149/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap DONATUS KASI SUSA;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/150/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap MELKIANUS BERE;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/151/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap FALERIANUS NANGA;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/152/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap TARSISIUS NOGOL;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/153/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap MICHAEL SERAN;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/154/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap VINCENSIUS ATOK;
 
 - Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/155/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap YOSEP KASINORIUS JEMPAU;
 
 
   
 4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT tindakan TERMOHON berupa PENAHANAN kepada PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan, tanggal 10 Mei 2024, yaitu: 
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/73/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap EMANUEL FUIN;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/74/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap BRUNO LEMBERE;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/75/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap FELIPE ROBERT SONLAY;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/76/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap ALFRID OLLA;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/77/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap DONATUS KASI SUSA;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/78/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap MELKIANUS BERE;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/79/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap FALERIANUS NANGA;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/80/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap ALBERTUS F MARYO RAJA;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/81/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap TARSISIUS NOGOL;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/82/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap YOSEP KASINORIUS JEMPAU;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/83/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap MICHAEL SERAN;
 
 - Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/84/V/2024/Reskrim tanggal 10 Mei 2024 terhadap VINCENSIUS ATOK;
 
 
   
 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon; 
   
 6. Memerintahkan TERMOHON agar mengeluarkan PEMOHON dari RUMAH TAHANAN setelah Putusan Permohonan Praperadilan ini dibacakan; 
  
 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;  |