Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 660/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4060/M.2.18.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Ia Terdakwa ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN Bahwa pada Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024  bertempat di Depan Alfamart Jl. Raya Cilebut Rt. 03/04 Desa Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab.Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “melakukan Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 11.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Kedung Halang Lebak Rt. 002/002 Desa Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab. Bogor, dikarenakan terdakwa mendapati  stok obatobatan yang terdakwa edarkan berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer hampir habis, kemudian terdakwa berangkat dari rumah menuju ke stasiun CIlebut dengan menggunakan KRL menuju ke warung emperan yang ada di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, setiba disana terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl seharga Rp. 475.000,- (sempat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dimana dengan harga tersebut terdakwa mendapatkan Tramadol 200 (dua ratus) butir dan Trihexyphenidyl 140 (seratus empat puluh) butir, kemudian terdakwa membawa obat-obatan yang telah dibelinya tersebut pulang ke rumah terdakwa dan sekira pukul 15.30 Wib terdakwa sampai di rumahnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 24 September 2024 terdakwa berhasil menjual beberapa butir obat-obatan tersebut dari setiap jenis obat keras tersebut dan terdakwa menjual ke teman-teman yang terdakwa kenal di rumah dan di tempat terdakwa bekerja sebagai juru parkir di daerah Desa Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab. Bogor, kemudian pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Depan Alfamart Jl. Raya Cilebut Rt. 03/04 Desa Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab. Bogor ketika terdakwa mulai bekerja sebagai juru parkir dan pada saat itu terdakwa datang dan terdakwa meletakan 1 (satu) buah goodie bag warna biru yang di dalamnya terdapat 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis  tramadol, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 20 (dua puluh) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor imei : 350169775873671/358917695873672, namun pada saat terdakwa sedang berkeja menjadi juru parkir sambil menunggu pembeli obat yang datang kepada terdakwa tibatiba terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor yaitu saat Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi FAHMI S. JAYADIPUTRA, Saksi M. MAHARDIKA AKBAR lalu  anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor terdakwa melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, dan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor  melakukan introgasi terhadap terdakwa pada saat itu terdakwa mengakui telah meletakan 1 (satu) buah goodie bag warna biru yang di dalamnya terdapat 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis  tramadol, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 20 (dua puluh) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor imei : 350169775873671/358917695873672, selanjutnya anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor  melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan didalam tas yang tergantung di tembok sisi bangunan alfamart yaitu berupa 1 (satu) buah goodie bag warna biru yang di dalamnya terdapat 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis tramadol, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 20 (dua puluh) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor imei : 350169775873671/358917695873672. Selanjutnya anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor membawa terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sejak awal bulan September 2024 terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer sudah banyak sediaan farmasi jenis obat keras yang terjual, namun terdakwa lupa jumlahnya, adapun setiap harinya terdakwa dapat menjual/mengedarkan obat tersebut sebanyak 100 (seratus) butir.;
  • Bahwa keuntungan terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yaitu selisih harga beli dan harga jual. Dimana untuk 10 (sepuluh) butir tramadol terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah), untuk 10 (sepuluh) butir Trihexyphenidyl terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan untuk 5 (lima) butir Hexymer terdakwamendapatkan keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-
  • Bahwa terdakwa ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN  dalam mengedarkan sediaan Farmasi berupa obataobatan jenis tramadol tersebut tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelanyan farmasi pembuatan disertai dengan keteranagna nama obat, efek samping. Peredaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undangundang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 5089/NOF/2024 tanggal 2 Oktober 2024 Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop wama coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti peer aspiran foto), setelah dibuka didalamnya berdapat:
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDIL masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet wama putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3080 gram diberi nomor barang bukti 2595/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet wama kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3860 gram diberi nomor barang bukti 2596/2024/OF.
  3. 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0.9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2150 gram diberi nomor barang bukti 2597/2024/OF

Barang bukti tersebut diatas disita dari: ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN.-

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik menyimpulkan bahwa sisa barang bukti nomor :

  1. 2595/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0772 gram
  2.  2596/2024/OF,-  berupa 9 (sembilan) tablet wama putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2474 gram

 

 

 

  1. 2597/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tramadol berat netto seluruhnya 1,9935 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Ia Terdakwa ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN Bahwa pada Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024  bertempat di Depan Alfamart Jl. Raya Cilebut Rt. 03/04 Desa Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab.Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong, “melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pada saat Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi FAHMI S. JAYADIPUTRA, Saksi M. MAHARDIKA AKBAR berserta Tim dari Satresnarkoba Polres Bogor melaksanakan tugas piket Satresnarkoba Polres Bogor, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah Desa Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran sediaan farmasi berupa obat keras, serta memberitahukan ciriciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan sekira pukul 16.00 Wib di Depan Alfamart Jl. Raya Cilebut Rt. 03/04 Desa Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab.Bogor, lalu beberapa saat Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi FAHMI S. JAYADIPUTRA, Saksi M. MAHARDIKA AKBAR berserta Tim dari Satresnarkoba Polres Bogor  melihat seorang lakilaki yang sedang bekerja parkir dan menyimpan barang di tembok sisi bangunan alfamart yaitu berupa 1 (satu) buah goodie bag warna biru, kemudian sekira pukul 19.30 Wib Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi FAHMI S. JAYADIPUTRA, Saksi M. MAHARDIKA AKBAR berserta Tim dari Satresnarkoba Polres Bogor  mengamankan 1 (satu) orang lakilaki yang mengaku bernama ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN di Depan Alfamart Jl. Raya Cilebut Rt. 03/04 Desa Cilebut Timur Kec. Sukaraja Kab. Bogor, pada saat Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi FAHMI S. JAYADIPUTRA, Saksi M. MAHARDIKA AKBAR berserta Tim dari Satresnarkoba Polres Bogor  melakukan penggeledahan badan, dan pakaian ditemukan barang bukti yang tergantung di tembok sisi bangunan alfamart yaitu berupa 1 (satu) buah goodie bag warna biru yang di dalamnya terdapat 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis  tramadol, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 20 (dua puluh) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor imei : 350169775873671/358917695873672. Selanjutnya Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi FAHMI S. JAYADIPUTRA, Saksi M. MAHARDIKA AKBAR berserta Tim dari Satresnarkoba Polres Bogor  melakukan introgasi terhadap terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengakui obatobatan tersebut adalah milik terdakwa yang rencanakan akan terdakwa edarkan dan sebagaian telah terdakwa jual kepada pembeli yaitu kawan-kawan terdakwa, adapun maksud dan tujuan terdakwa menguasai sediaan farmasi tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan. Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut..
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna biru yang di dalamnya terdapat 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis  tramadol, 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 20 (dua puluh) butir obat jenis Hexymer, selain itu ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor imei : 350169775873671/358917695873672 adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa terdakwa ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 5089/NOF/2024 tanggal 2 Oktober 2024 Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop wama coklat berlak segel lengkap dengan barang bukti peer aspiran foto), setelah dibuka didalamnya berdapat:
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDIL masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet wama putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3080 gram diberi nomor barang bukti 2595/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet wama kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3860 gram diberi nomor barang bukti 2596/2024/OF.
  3. 1 (satu) strip berwarna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0.9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2150 gram diberi nomor barang bukti 2597/2024/OF

Barang bukti tersebut diatas disita dari: ZON HERDIANSYAH Bin ZACHRUDIN.-

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik menyimpulkan bahwa sisa barang bukti nomor :

  1. 2595/2024/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0772 gram
  2.  2596/2024/OF,-  berupa 9 (sembilan) tablet wama putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2474 gram
  3. 2597/2024/OF,- berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Tramadol berat netto seluruhnya 1,9935 gram.
  • .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya