Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
517/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Rabu, 11 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HANI SUSILO PARAMAARTA W | 2 | ANDI KUSUMA WIJAYA | 3 | DENNY WICAKSANA KUSUMA W |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M Filusi Ardiansyah SH | HANI SUSILO PARAMAARTA W | 2 | M Filusi Ardiansyah SH | ANDI KUSUMA WIJAYA | 3 | M Filusi Ardiansyah SH | DENNY WICAKSANA KUSUMA W |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Jasa Penilai Publik Amin.Nirwan.Alfiantori & Rekan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II | 2 | Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis – Cibitung | 3 | PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways | 4 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris almarhum Hendra Wijaya dan almarhumah Ariani H. Wijaya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sejumlah Rp. 36.299.341.880,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan seketika sebagai kompensasi tidak menerima nilai penggantian wajar atas bidang tanah seluas 6.635 M2 (enam ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi) dalam proses pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh Turut Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap seluruh harta dan kekayaan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksaan (dwangsom) sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan isi putusan;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bijvoorraad) meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi serta peninjauan kembali baik yang diajukan oleh Tergugat atau oleh pihak lainnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |