Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
517/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.HANI SUSILO PARAMAARTA W
2.ANDI KUSUMA WIJAYA
3.DENNY WICAKSANA KUSUMA W
Kantor Jasa Penilai Publik Amin.Nirwan.Alfiantori & Rekan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 517/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANI SUSILO PARAMAARTA W
2ANDI KUSUMA WIJAYA
3DENNY WICAKSANA KUSUMA W
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Filusi Ardiansyah SHHANI SUSILO PARAMAARTA W
2M Filusi Ardiansyah SHANDI KUSUMA WIJAYA
3M Filusi Ardiansyah SHDENNY WICAKSANA KUSUMA W
Tergugat
NoNama
1Kantor Jasa Penilai Publik Amin.Nirwan.Alfiantori & Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
2Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis – Cibitung
3PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris almarhum Hendra Wijaya dan almarhumah Ariani H. Wijaya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III; 
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sejumlah Rp. 36.299.341.880,00 (tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan seketika sebagai kompensasi tidak menerima nilai penggantian wajar atas bidang tanah seluas 6.635 M2 (enam ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi) dalam proses pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh Turut Tergugat I; 
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap seluruh harta dan kekayaan Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksaan (dwangsom) sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan isi putusan;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bijvoorraad) meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi serta peninjauan kembali baik yang diajukan oleh Tergugat atau oleh pihak lainnya;
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak