Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2024/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
WILLY APRIADI BIN ADIH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 336/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/M.2.18.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLY APRIADI BIN ADIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa terdakwa WILLY APRIADI bin ADIH, pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan februarai tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Jln Parapatan Kedep No K 99 Rt 02/023 Ds Taknajung Udik Kec Gunung putri Kab Bogor  atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap orang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada kamis tanggal 08 Februari 2024 terdakwa yang bekerja di PT Kahaptex sebagai supir dan di gaji oleh PT Kahaptex sebesar Rp.3.750.000/bulan.
  • Bahwa terdakwa mempunyai tugas sebagai supir di Perusahaan tersebut mengantar barang barang produksi Perusahaan berdasarkan perintah dari pimpinan terdakwa.
  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut terdakwa sedang berada di Perusahaan dan melintas di depan kantin dan melihat sepeda yang terparkir didepannya dan dalam keadaan tidak dikunci.
  • Bahwa karena terdakwa melihat tersebut lalu menggunakan dan mengambil sepeda tersebut tanpa sepengetahuan pemliknya yaitu pihak PT Kahaptex.
  • Bahwa setelah itu terdakwa membawanya dan sesampai di lokasi gerbang utama terdakwa sempat ditayakan oleh saksi teti, dan terdakwa menjawab sepeda operasional dan di pinjam karena mau mebeli makanan di laur, karen percaya lalu saksi  teti mengijinkan dan oleh terdakwa lalu sepeda tersebut di bawa ke rumah kontrakan terdakwa, dan rencananya akan terdakwa jual.
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi Daniel melihat sepeda tidak ada di kantin lalu saksi meminta pihak keamanan membuka CCTV dan setelah dilakukan pengecekan sangat jelas terdakwa mengambil sepeda tersebut tanpa sepengetahun dan seijin dari pemiliknya yaitu pihak Perusahaan PT Kahaptex.
  • Bahwa sepeda yang diambil jenisnya adalah Merk Rock Krider warna abu abu tahun 2022.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT Kahaptex menderita kerugian sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUPidana.---------------------

        Atau

Kedua

 

-------Bahwa terdakwa WILLY APRIADI bin ADIH, pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan februarai tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Jln Parapatan Kedep No K 99 Rt 02/023 Ds Taknajung Udik Kec Gunung putri Kab Bogor  atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada kamis tanggal 08 Februari 2024 terdakwa yang bekerja di PT Kahaptex sebagai supir dan di gaji oleh PT Kahaptex sebesar Rp.3.750.000/bulan.
  • Bahwa terdakwa mempunyai tugas sebagai supir di Perusahaan tersebut mengantar barang barang produksi Perusahaan berdasarkan perintah dari pimpinan terdakwa.
  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut terdakwa sedang berada di Perusahaan dan melintas di depan kantin dan melihat sepeda yang terparkir didepannya dan dalam keadaan tidak dikunci.
  • Bahwa karena terdakwa melihat tersebut lalu menggunakan dan mengambil sepeda tersebut tanpa sepengetahuan pemliknya yaitu pihak PT Kahaptex.
  • Bahwa setelah itu terdakwa membawanya dan sesampai di lokasi gerbang utama terdakwa sempat ditayakan oleh saksi teti, dan terdakwa menjawab sepeda operasional dan di pinjam karena mau mebeli makanan di laur, karen percaya lalu saksi  teti mengijinkan dan oleh terdakwa lalu sepeda tersebut di bawa ke rumah kontrakan terdakwa, dan rencananya akan terdakwa jual.
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi Daniel melihat sepeda tidak ada di kantin lalu saksi meminta pihak keamanan membuka CCTV dan setelah dilakukan pengecekan sangat jelas terdakwa mengambil sepeda tersebut tanpa sepengetahun dan seijin dari pemiliknya yaitu pihak Perusahaan PT Kahaptex.
  • Bahwa sepeda yang diambil jenisnya adalah Merk Rock Krider warna abu abu tahun 2022.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT Kahaptex menderita kerugian sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUPidana.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya