| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Ayah Pemohon Atas nama SUPARTA HASAN (Almarhum) sebagai Ayah Pemohon, yang telah meninggal dunia pada tanggal 12-12-2002 di Rumah Kediaman Alamrum yang tercatat pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 474.3/64/III/PEM/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2024 dari Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akta Kematian Ayah Pemohon SUPARTA HASAN (Almarhum) Selaku Ayah pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akta Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|