Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Cbi SUPEMPRI BUDI HIMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPEMPRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDI HIMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN KAB BOGOR)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah pernyataan jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Perum Bogor Asri Blok I.8 No.7 RT.005, RW 011, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, antara PENGGUGAT  dan TERGUGAT yang dilakukan pada tahun 2013 sebagaimana yang tercatat dalam Serttipikat Hak Milik Nomor: 2289/Nanggewer, dengan luas tanah seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi), yang ditanda tangani oleh TERGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat ( SUPEMPRI ) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah darat yang terletak di Perum Bogor Asri Blok I.8 No.7 RT.005, RW 011, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  4. Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor: 2289/Nanggewer atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di  Perum Bogor Asri Blok I.8 No.7 RT.005, RW 011, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kepada kantor TURUT TERGUGAT, dari yang semula sertipikat tersebut bernama TERGUGAT (BUDI HIMAWAN) dibalik nama menjadi nama PENGGUGAT (SUPEMPRI).
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak