INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 320/Pdt.G/2026/PN Cbi | H. AJAT SUDARJAT | 1.H. HENRIK EFENDI 2.H. HERI HARIYADI 3.DEDI YABRONI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 320/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslag) tersebut ;
4. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Waris tanggal 12 Desember 2008 ;
5. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 2.170 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan bukti Leter C No.380 Persil 127 Blok 005, tercatat atas nama H. Atyang b.H. Junaedi terletak di Cibedug Pabuaran RT.03 RW.04 Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Desa;
- Seebelah Timur : Jalan Milik Uum;
- Sebelah Selatan : Jalan Milik H. Mukti;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Saepudin;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau pihak ketiga yang mendapat pelimpahan hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan objek sebidang tanah seluas kurang lebih 2.170 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan bukti Leter C No.380 Persil 127 Blok 005, tercatat atas nama H. Atyang b.H. Junaedi terletak di Cibedug Pabuaran RT.03 RW.04 Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan berharga, apabila Tergugat III tidak menyerahkannya, Penggugat dapat meminta eksekusi pengosongan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dan bila perlu dengan meminta bantuan aparat keamanan setempat;
7. Menyatakan Penggugat dapat mengajukan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas objek tanah seluas lebih kurang 2.170 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan bukti Leter C No.380 Persil 127 Blok 005, tercatat atas nama H. Atyang b.H. Junaedi terletak di Cibedug Pabuaran RT.03 RW.04 Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang membayar kerugian material kepada Penggugat seharga objek tanah seluas lebih kurang 2.170 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh meter persegi) sebesar Rp.5.425.000.000,- ( lima milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Cibinong ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
