INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 107/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.HERMAN RAHMAN 2.Tiaji 3.Jong Andry Firmanto 4.Ardian 5.Mardhi Hidayatul Fauzan 6.Ade Supartawijaya |
1.Bupati Bogor 2.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 3.Direktur Utama PT Prima Mustika Candra |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 107/Pdt.G/2026/PN Cbi | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | P E T I T U M.
Primair.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dengan ini mohon putusan;
1. Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dapat diterima.
2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Perbuatan PARA TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-I. Bupati Bogor. Membatalkan dan/atau Menarik Surat Keputusan Nomor 591.2/002/ 01323/DPMPTSP/2020, tentang Pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Kepada TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Chandra Untuk Kegiatan Pembangunan Perumahan Di atas Tanah seluas kurang lebih 90.000 meter persegi. Desa dan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-II. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Membatalkan dan/atau Menarik Surat Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Kepada TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra. Untuk Pembangunan 499 Unit Rumah Tinggal dan 20 Unit Kios serta 72 Unit RUKO. Perumahan Tamansari Garden, Desa dan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kepada TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Chandra Untuk Kegiatan Pembangunan Perumahan Di atas Tanah seluas kurang lebih 90.000 meter persegi. Desa dan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra. Untuk melaksanakan isi Surat Musyawarah Tanggal 23 September 2020 dan Surat Musyawarah Tanggal 8 April 2021 dan Surat Musyawarah Tanggal 10 Mei 2023. Nota Musyawarah : 1. TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra akan menyiapkan Tanah Garapan Pengganti dan akan direalisasikan selama 6 bulan kedepan; 2. TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra akan memberikan Tanah Garapan Pengganti berupa 1 / 2 unit Rumah Perumahan Tamansari Garden (TERGUGAT-III) kepada Masing-masing Penggarap(PENGGUGAT).
7. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra. Untuk melaksanakan membayar Ganti-Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT, yang diperkirakan mencapai sebesar Rp. 1 Milyar.
8. Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I. Kementerian ATR/BPN. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Jawa Barat. Membatalkan dan/atau Menarik Sertipikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 1/Tamansari. Tanah seluas kurang lebih 283.230 meter persegi. Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 11643/1992 dan/atau Membatalkan atau Menarik Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor : 1512/HGB/KWBPN/1997. SHGB Berlaku 12 Pebruari 1997 dan Berakhir 10 Maret 2027.
9. Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT-II. Kementerian ATR/BPN. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Membatalkan dan/atau Menarik Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 22/Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 23/Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 25/ Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 26/ Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 27/Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 28/Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/ Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
