Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali yang sah untuk mewaliki anak Pemohon yang belum dewasa yang Reihandito Ravi Akbar, Lahir di Bekasi pada tanggal 19-01-2008 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 590/PC/U/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan sipil Kota Bekasi untuk diberikan Izin jual kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak (jual beli) terhadap tanah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Desa Bojong Kulur dengan luas 77 M?2; (kurang lebih) dengan Akta Jual Beli atas nama Haidir Tanjung
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|