Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Cbi 2.JUAN BANGUN WICAKSANA
3.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
MOHAMMAD ANGGA F.T BIN MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-306/M.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ANGGA F.T BIN MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Ia Terdakwa MOHAMMAD ANGGA F.T BIN MUSTOPA pada tanggal 9 September 2024kurun waktu antara Bulan Maret tahun 2023 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2023 sekira puku. 05.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan tahun 2023 bertempat di sebuah Lahan yang dijadikan Gudang tempat penyimpanan material berupa tiang kabel internet di Jalan Mi Nurul Iman RT 04 RW 07 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit Laptop merk DELL, 1 (satu) unit handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain saksi GUNAWAN WIBISONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu secara tanpa izin dari saksi GUNAWAN WIBISONO yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

        Bahwa pada akhir bulan Agustus 2024, terdakwa butuh uang untuk bermain judi online, kemudian terdakwa berniat mencari cara untuk mendapatkan uang, lalu terdakwa mencari sasaran pencurian dalam rumah melalui aplikasi google maps, setelah mengamati ada rumah kosong untuk terdakwa bisa masuk kerumah yang menjadi tempat sasaran tersebut, terdakwa mengecek langsung kerumah tersebut sampai kerumah kosong tersebut terdakwa masuk dan terdakwa mengecek mana rumah yang bisa terdakwa masukki melalui rumah kosong tersebut dan terdakwa memutuskan akan melakukan pencurian dirumah yang berada dibelakang rumah kosong tersebut karena ada akses untuk memanjat rumah tersebut melalui tralis. Kemudian terdakwa pulang.

        Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat kerumah sasaran yaitu rumah saksi GUNAWAN WIBISONO. Terdakwa masuk kerumah kosong yang sebelumnya sudah terdakwa cek, setelah aman kemudian terdakwa memanjat lalu masuk ke dalam rumah bagian belakang. Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit Laptop merk DELL, 1 (satu) unit handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah tas ransel warna coklat milik saksi GUNAWAN WIBISONO. Setelah mengambil tanpa izin dari saksi GUNAWAN WIBISONO, terdakwa membawa barang2 tersebut untuk disembunyikan di kebun yang tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa pulang. Pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 07.00 WB, terdakwa mengambil kembali barang-barang yang disembunyikan di kebun lalu terdakwa tawarkan ke aplikasi marketplace facebook pada pukul 21.00 WIB. Terdakwa melakukan transaksi COD dengan pembeli dari aplikasi Marketplace Facebook tersebut yaitu 1 (satu) unit Laptop DELL seharga Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang dengan membawa barang yang belum laku dijual. Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjual 1 (satu) buah Laptop Lenovo seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 2 minggu kemudian terdakwa menjuak handphone Iphone 14 seharga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah.

 

        Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi GUNAWAN WIBISONO mengalami kerugian sekitar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah)

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya