Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.G/2026/PN Cbi YUDISTIRA BENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 309/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDISTIRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Negeri Cibinong untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT lewat aplikasi whatsapp adalah SAH;-------------------------------------

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT. --------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang milik TERGUGAT baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak ;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk segera melakukan pelunasan kekurangan sebesar Rp. 239.087.000 (dua ratus tiga puluh Sembilan delapan puluh tujuh ribu rupiah) juga menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)  dengan perhitungan sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Uang modal usaha PENGGUGAT menjadi berhenti perputarannya karena TERGUGAT wanpretasi terhadap kewajibannya.------------------------------------------------------------
  • Jangka waktu selama TERGUGAT tidak membayarkan kewajiban tersebut menimbulkan kerugian sebanyak lebih kurang 4x (empat kali) perputaran sapi kepada pembeli baru yang di rata-rata dalam satu kali pengiriman PENGGUGAT dapat memutar margin sekitar lebih kurang Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------
  • Biaya penanganan perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah. -------------------------------------------------------
  • Kerugian immateriil Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2. 000. 000, 00 (Dua Juta Rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini.

 

  1. Biaya perkara menurut hukum

 

------------------------------------- atau ---------------------------------------

 

Apabila Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak