Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
373/Pdt.G/2024/PN Cbi | Heppy Santosa | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cibinong | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 373/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat sebagai Debitur yang beritikad baik. 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan dokumen Akad Perjanjian Kredit adalah perbuatan melawan hukum. 4. Memerintahkan kepada Tergugat memberikan dokumen Akad Perjanjian Kredit kepada Penggugat. 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan obyek lelang agunan karena Penggugat pengusaha yang berdampak penurunan penjualan dan penurunan jumlah pendapatan akibat masa pandemi COVID - 19. 6. Memerintahkan Tergugat untuk menyetujui pembayaran bunga untuk dihilangkan terhitung sejak dikeluarkannya putusan hakim atas gugatan ini. 7. Memerintahkan Tergugat untuk menyetujui perpanjangan pembayaran cicilan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dikeluarkannya putusan hakim atas gugatan ini. 8. Memerintahkan Tergugat untuk menyetujui pembayaran cicilan hutang pokok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak dikeluarkannya putusan hakim atas gugatan ini. 9. Memerintahkan Tergugat untuk menyetujui pembayaran bunga yang sudah masuk dijumlahkan untuk mengurangi hutang pokok. 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini. 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad). 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |