Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2024/PN Cbi Heppy Santosa PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cibinong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heppy Santosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bhakti Dewanto, SHHeppy Santosa
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Cibinong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.   Menyatakan Penggugat sebagai Debitur yang beritikad baik.

3.   Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memberikan dokumen Akad Perjanjian Kredit adalah perbuatan melawan hukum.

4.   Memerintahkan kepada Tergugat memberikan dokumen Akad Perjanjian Kredit kepada Penggugat.

5.   Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan obyek lelang agunan karena Penggugat pengusaha yang berdampak penurunan penjualan dan penurunan jumlah pendapatan akibat masa pandemi COVID - 19.

6.   Memerintahkan Tergugat untuk menyetujui pembayaran bunga untuk dihilangkan terhitung sejak dikeluarkannya putusan hakim atas gugatan ini.

7.   Memerintahkan Tergugat untuk menyetujui perpanjangan pembayaran cicilan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dikeluarkannya putusan hakim atas gugatan ini.

8.   Memerintahkan Tergugat untuk menyetujui pembayaran cicilan hutang pokok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap bulannya    terhitung sejak dikeluarkannya putusan hakim atas gugatan ini.

9.   Memerintahkan Tergugat untuk menyetujui pembayaran bunga yang sudah masuk dijumlahkan untuk mengurangi hutang pokok.

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad).

12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak