| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum:
- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidik Nomor: B/73/VII/RES.1.2/2026/Rekrim tanggal 06 Juli 2026 atas nama H. ACEP AWALUDIN yang diterbitkan oleh TERMOHON (Kepolisian Resor Bogor); dan
- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidik Nomor: B/73/VII/RES.1.2/2026/Rekrim tanggal 06 Juli 2026 atas nama FAUZAN yang diterbitkan oleh TERMOHON (Kepolisian Resor Bogor,
berikut segala akibat hukumnya yang diterbitkan oleh TERMOHON.
- Menyatakan batal demi hukum segala tindakan, surat atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON.
- Menyatakan penghentian Penyidikan adalah tidak sah dan karena itu Penyidikan terhadap para Tersangka (Sdr.H.Acep Awaludin dan Sdr.Fauzan) wajib dilanjutkan;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan kembali terhadap Laporan Polisi sebagai berikut:
- Nomor: LP/B/1761/XI/2021/JBR/RES BGR pada tanggal 23 November 2021 dengan Terlapor adalah Sdr. H.Acep Awaludin; dan
- Nomor: LP/B/1761/XI/2021/JBR/RES BGR pada tanggal 23 November 2021 dengan Terlapor adalah Sdr. Fauzan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|