Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.NIA LIANA, SH
MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH Bin ASEP MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2182 / M.2.18/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH Bin ASEP MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

--- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA bersama dengan  saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (ALM) (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) pada pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib saat terdakwa  MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA  datang ke rumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kab. Bogor. Pada saat sudah sampai di rumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) terdakwa  MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA berbicara dengan saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) “ki, ini ada uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mau di reload in”, kemudian saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) menjawab ‘iya boleh”, kemudian terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA langsung transfer kepada saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah melakukan transfer terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA menerima Narkotika jenis Tembakau Sintesis kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dirumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor.
  • Bahwa dari hasil membeli Narkotika jenis Tembakau Sintesis dari saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) sebesar 25 (dua puluh lima) gram, yang kemudian kurang lebih 2 (dua) paket sudah terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA  jual melalui akun Instagram yang bernama @SpaceNetwork.Galaxy dan sisa 5 (lima) bungkus plastik warna warni di dalamnya masing-masing berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis dan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis yang belum terjual.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA mulai berjualan Narkotika jenis Tembakau Sintesis sejak bulan Januari tahun 2024. Terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA memperjual belikan Narkotika jenis Tembakau Sintesis dari 25 (dua puluh lima) gram,yaitu 15 (lima belas) gram Narkotika jenis Tembakau Sintesis untuk di jual dan mendapatkan hasil uang kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk reload atau membeli Narkotika jenis Tembakau Sintesis kembali, dan terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA  mendapatkan keuntungan untuk 10 (sepuluh) gram konsumsi gratis Narkotika jenis Tembakau Sintesis.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA membeli Narkotika jenis Tembakau Sintesis dari saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dengan tujuan untuk di edarkan atau di perjual belikan kembali dan di konsumsi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA  bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (ALM) (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) datang kerumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah), saat terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKI (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) sedang mengobrol di rumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kab. Bogor, kemudian datang aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor. Kemudian terdakwa, saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi M. RIFKI NALENDRA diamankan oleh anggota kepolisian, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA  dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik warna warni yang di dalamnya terdapat masing-masing berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis dan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis yang disimpan dalam 1 (satu) buah plastik bening dan 1 (satu) unit handphone samsung Galaxy J7 core warna Silver dengan No IMEI 3521720957639/01, sedangkan saksi Muhammad Rizki ditemukan
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintesis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL150FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Labotratorium Narkotika.

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel         : A : Bahan/daun, B : Bahan/daun, C : Bahan/daun, D : Bahan/daun,

  E : Bahan/daun, F : Bahan/daun

  1. Jumlah Sampel     : A : 1 Sampel, B : 1 Sampel, C : 1 Sampel, D : 1 Sampel, E : 1 Sampel,

  F : 1 Sampel

  1. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A   : 1,4122 Gram

: B : Total Sampel B   : 1,4113 Gram

: C : Total Sampel C    : 1,3897 Gram

: D : Total Sampel D   : 1,3972 Gram

: E : Total Sampel E    : 1,3399 Gram

: F : Total Sampel F    : 1,1190 Gram

Jumlah netto awal keseluruhan 8,0693 gram

 

  1. Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A   : 0,5600 Gram

: B : Total Sampel B   : 0,5761 Gram

: C : Total Sampel C    : 0,5028 Gram

: D : Total Sampel D   : 0,2462 Gram

: E : Total Sampel E    : 0,5027 Gram

: F : Total Sampel F    : 0,4146 Gram

Jumlah netto akhir keseluruhan 2,8024 gram

 

  1. Ciri-Ciri Sampel   : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)    bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun : sda :

B        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)    bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun : sda :

C        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)   bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun : sda :

D        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)   bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun : sda :

E        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)  bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun : sda :

F        : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun

 

6.

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

 

1

Bahan/daun

A

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

2

Bahan/daun

B

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

3

Bahan/daun

C

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

4

Bahan/daun

D

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

5

Bahan/daun

E

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

6

Bahan/daun

F

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

            Pemeriksaan Sampel:

           

No.

Kode

Sampel

Jenis

Sampel

Metode

Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

2

B1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

3

C1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

4

D1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

5

E1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

6

F1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

  • bahwa bahan/daun dengan jumlah netto akhir keseluruhan 2,8024 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.

 

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 1 No urut 182 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib, ketika saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, bersama-sama dengan AIPDA Arif Budiman dan BRIPTU Ryan Lerian  Yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bogor mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di wilayah Kec. Megamendung Kab. Bogor sering terjadi peredaran Narkotika jenis tembakau sintesis dengan memberikan ciri-ciri orang yang menyalahgunakan narkoba, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, bersama-sama dengan AIPDA Arif Budiman dan BRIPTU Ryan Lerian, melakukan penyelidikan di hari yang sama dan berhasil diamankan terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA bersama dengan saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (ALM) (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) di rumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah)  yang beralamatkan di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik warna warni didalamnya terdapat masing-masing didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam 1 (satu) buah plastik bening,  saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis, 15 (lima belas) bungkus plastik bening yang di balut lakban warna hitam yang berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit handphone iphone 7 plus warna hitam No. Imei 353821087569374, sedangkan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan bahan/daun berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH bin ASEP MAULANA, saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN  bersama dengan dan saksi MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI berikut barang bukti di bawa ke Polres Bogor untuk tindakan hukum selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL150FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Labotratorium Narkotika.

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel         : A : Bahan/daun, B : Bahan/daun, C : Bahan/daun, D : Bahan/daun,

  E : Bahan/daun, F : Bahan/daun

  1. Jumlah Sampel     : A : 1 Sampel, B : 1 Sampel, C : 1 Sampel, D : 1 Sampel, E : 1 Sampel,

  F : 1 Sampel

  1. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A   : 1,4122 Gram

: B : Total Sampel B   : 1,4113 Gram

: C : Total Sampel C    : 1,3897 Gram

: D : Total Sampel D   : 1,3972 Gram

: E : Total Sampel E    : 1,3399 Gram

: F : Total Sampel F    : 1,1190 Gram

  1. Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A   : 0,5600 Gram

: B : Total Sampel B   : 0,5761 Gram

: C : Total Sampel C    : 0,5028 Gram

: D : Total Sampel D   : 0,2462 Gram

: E : Total Sampel E    : 0,5027 Gram

: F : Total Sampel F    : 0,4146 Gram

  1. Ciri-Ciri Sampel   : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)     bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun : sda :

B        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)  bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun : sda :

C        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)  bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun : sda :

D        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)   bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun : sda :

E        : 1 (satu) buah bekas kemasan makanan berisi 1 (satu)   bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun : sda :

F        : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun

 

6.

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

 

1

Bahan/daun

A

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

2

Bahan/daun

B

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

3

Bahan/daun

C

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

4

Bahan/daun

D

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

5

Bahan/daun

E

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

6

Bahan/daun

F

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

Muhammad Azis Albiansyah Bin Asep Maulana (TERDAKWA)

 

            Pemeriksaan Sampel:

           

No.

Kode

Sampel

Jenis

Sampel

Metode

Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

2

B1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

3

C1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

4

D1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

5

E1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

6

F1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

  • bahwa bahan/daun dengan jumlah netto akhir keseluruhan 2,8024 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA tidak mempunyai ijin yang sah dari Instansi Pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 1 No urut 182 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya