Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. INDOPACK MITRA PERKASA Cq. ANDY PRIYATNA PT. SORIN MAHARASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INDOPACK MITRA PERKASA Cq. ANDY PRIYATNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saut Simatupang, SH.PT. INDOPACK MITRA PERKASA Cq. ANDY PRIYATNA
Tergugat
NoNama
1PT. SORIN MAHARASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.458.716,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
 
3. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil secara langsung, tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp 189.458.716 (seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, setiap kali PARA TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan ini;
 
6. Melakukan sita jaminan terhadap seluruh harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik TERGUGAT;
 
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan harta milik TERGUGAT;
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvorbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak