Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Cbi BUNGA FIRLIANI IRMA SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNGA FIRLIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Halomoan Purba, S.HBUNGA FIRLIANI
Tergugat
NoNama
1IRMA SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 267.120.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat seluruhnya
  2. Memerintahkan Tergugat dan atau siapapun juga yang menempati atau menguasai rumah milik Tergugat yang berlokasi di kampung kelapa Rt 03/Rw 018, No.346, Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan segala kegiatan dan mengosongkan tanah/rumah tersebut karena dijadikan sita jaminan (conservatoir beslag) perkara aquo sampai putusan berkekuatan hukum tetap (Inkract van Gewisjde) dan atau kewajiban Tergugat selesai kepada Penggugat.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun pihak lain yang memegang, menguasai, Sertifikat Hak Milik No.5228/Rawa Panjang, luas 1125 M2, menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Cibinong untuk disita sebagai jaminan (conservatoir beslag) sampai sampai putusan berkekuatan hukum tetap (Inkract van Gewisjde) dan atau kewajiban Tergugat selesai kepada Penggugat.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
  3. Membatalkan surat perjanjian jual beli rumah tertanggal 23 Mei 2020 dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) tertanggal 30 Mei 2020 antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat mengganti dan membayar kerugian materil dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp 267.120.000. (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat mengganti dan membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bidang tanah berdiri bangunan diatasnya milik Tergugat yang terletak dan berlokasi di Kampung kelapa Rt 03/Rw 018, No.346, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :

Sebelah Utara              : Jl. Rawa Panjang

Sebelah Timur             : Kali Rawa Panjang

Sebelah Selatan           : Rumah Ibu Surti

Sebelah Barat              : Rumah Pak Sugiono/Mama Dava

Dan Tanah dan rumah yang menjadi objek jual beli tersebut luas 40 m2 yang terletak dan berlokasi di Jl.Gang Langgar Kavling Baru, Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas :

Sebelah Utara            : Rumah Kavling Herman Boyo

Sebelah Timur             : Jl. Kavling Baru

Sebelah Selatan           : Kavling Bidan Wiwi Herawati

Sebelah Barat              : Tembok/Komplek Perumahan De Livina.

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat seketika dan sekaligus saat putusan ini dibacakan secara sukarela, jika tidak menyerahkan sita jaminan dijual atau lelang terlebuh dahulu dengan bantuan Kantor Pelayanan Lelang Nagara dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat harta bergerak dan tidak bergerak yang dimilikinya dapat disita menjadi jaminan pelunasan kewajibannya atau hutangnya kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini setiap hari sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, keberatan, kasasi, peninjauan kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak