Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2026/PN Cbi 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.Indira Trisdanadea, S.H.
ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 201/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1710/M.2.18.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa  terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Kp. Rawahingkik Rt.001 Rw.008 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ---

--------- Berawal pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 diketahui sekitar jam 15:00 wib saksi ROY FERDINAN HUTAPEA janjian dengan terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM di warung kopi yang beralamat Kp. Rawahingkik, RT.001/RW.008, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor untuk membicarakan lowongan pekerjaan. Tak lama kemudian terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM  meminjam motor milik saksi ROY FERDINAN HUTAPEA dengan alasan hendak ke ATM mengambil uang untuk membayar motor yang di bengkel dan untuk memberikan pinjaman kepada saksi ROY FERDINAN HUTAPEA, tanpa curiga saksi ROY FERDINAN HUTAPEA menyerahkan kunci kontak sepeda motor merk honda genio dengan nomor polisi B 4018 KSG tahun 2020 , nomor rangka MH1JM7112LKL147688, nomor mesin JM71E1147761, warna hitam merah kepada terdakwa  ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM. Selanjutnya terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM mengendarai sepeda motor menuju fly over  lalu berhenti untuk memfoto sepeda motor yang dipinjam dari saksi ROY FERDINAN HUTAPEA. Setelah selesai mengambil foto kemudian terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM memposting foto tersebut di media sosial facebook milik terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM dengan nama akun Vinn dengan postingan : jual cepet BU untuk bayar operasi. Genius tahun 2022. Lok jonggol, SS stnk. Harga ajuin aja siap budget berapa, langsung wa 083849440561. Tak lama kemudian ada yang menghubungi terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM mengaku bernama DANDI dan janjian bertemu di depan RSUD Cileungsi untuk bertransaksi. Selanjutnya terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM bertemu dengan DANDI yang kemudian membayar sepeda motor milik saksi ROY FERDINAN HUTAPEA seharga Rp. 3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu dari hasil penjualan sepeda motor milik saksi ROY FERDINAN HUTAPEA terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM saksi ROY FERDINAN HUTAPEA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah). ----------------------------------

------Perbuatan terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-------

A T A U

KEDUA

------- Bahwa  ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 15.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di warung kopi yang beralamat di Kp. Rawahingkik Rt.001 Rw.008 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  : ---

------- Berawal pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 diketahui sekitar jam 15:00 wib saksi ROY FERDINAN HUTAPEA janjian dengan terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM di warung kopi yang beralamat Kp. Rawahingkik, RT.001/RW.008, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor untuk membicarakan lowongan pekerjaan. Tak lama kemudian terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM  meminjam motor milik saksi ROY FERDINAN HUTAPEA dengan alasan hendak ke ATM mengambil uang untuk membayar motor yang di bengkel dan untuk memberikan pinjaman kepada saksi ROY FERDINAN HUTAPEA, tanpa curiga saksi ROY FERDINAN HUTAPEA menyerahkan kunci kontak sepeda motor merk honda genio dengan nomor polisi B 4018 KSG tahun 2020 , nomor rangka MH1JM7112LKL147688, nomor mesin JM71E1147761, warna hitam merah kepada terdakwa  ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM. Selanjutnya terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM mengendarai sepeda motor menjauh dari warung kopi. Setelah lama menunggu, saksi ROY FERDINAN HUTAPEA menghubungi terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM tetapi nomor handphone saksi ROY FERDINAN HUTAPEA diblokir oleh terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM. ----

------ Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 saksi ROY FERDINAN HUTAPEA menghubungi terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM karena nomor handphone saksi ROY FERDINAN HUTAPEA sudah dibuka blokirannya, kemudian saksi ROY FERDINAN HUTAPEA mengajak bertemu terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM. setelah bertemu saksi ROY FERDINAN HUTAPEA bertanya kepada terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM mengenai motor saksi ROY FERDINAN HUTAPEA yang dipinjam sebelumnya, lalu saksi ROY FERDINAN HUTAPEA tunjukan hasil screenshort facebook jual beli motor area cileungsi ada foto motor dan kontak whaatsup yang digunakan terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM. Kemudian terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM mengakui bahwa motor milik saksi ROY FERDINAN HUTAPEA sudah dijual dan saksi ROY FERDINAN HUTAPEA meminta pertanggung jawabannya kepada keluarga terdekat terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM untuk datang ke lokasi dan sekitar jam 13:00 wib saudara kandung terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM datang ke rumah saksi ROY FERDINAN HUTAPEA dan meminta waktu sampai jam 17:00 wib untuk mencari motor dan setelah jam 17:00 wib keluarga terdakwa ATHAR WILDAN ZAMZAMI BIN LUKMAN HAKIM tidak sanggup menemukan atau mengganti motor tersebut, kemudian saksi ROY FERDINAN HUTAPEA lapor ke Polsek Cileungsi. Akibat perbuatan terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM saksi ROY FERDINAN HUTAPEA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa ATHAR WILDHAN ZAMZANI BIN LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya