Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
812/Pdt.P/2024/PN Cbi KURNIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 812/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURNIADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yentri Anggita Damanik, S.H.KURNIADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Permohonan perubahan tahun lahir PEMOHON yang bernama KURNIADI yang benar adalah 20 Januari 1971;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, untuk menerbitkan pembetulan pencatatan redaksional Akte Kelahiran PEMOHON tersebut yang semula tercatat tanggal 20 Januari 1970 dirubah menjadi 20 Januari 1971 dalam Buku Register yang sedang berjalan berikut dokumen-dokumen turunannya;
  4. Memerintahkan PEMOHON untuk melakukan dan/atau melaporkan salinan penetapan ini kepada instansi tempat PEMOHON bertugas (POLRI);
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak