| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa TRI SAFRIJA SEMBIRING Bin SURBAKTI SEMBIRING (Alm) pada hari rabu, tanggal 28 Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 13:00 Wib di sebuah ruko yang beralamatkan di Kp. Cidadap RT 01/03 Desa Pasir Angin Kec.Mega Mendung Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan november tahun 2025 Terdakwa berangkat dari Medan ke Bogor untuk ikut bekerja dengan teman Terdakwa di daerah Bogor untuk menjaga toko BRI Link, kemudian pada bulan pertengahan bulan Desember 2025 Terdakwa diajak teman Terdakwa untuk berjualan obat obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Doble Y, Terdakwa menerima sediaan farmasi jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Pil Doble Y dari sdr. ABANG (DPO) dengan cara diantar ke ruko yang beralamatkan di Kp. Cidadap RT 01/03 Desa Pasir Angin Kec.Mega Mendung Kab.Bogor oleh orang suruhan dari Sdr. ABANG (DPO) namun Terdakwa tidak mengenal orang suruhan dari Sdr. ABANG (DPO) karena orang yang mengantar sediaan farmasi tersebut sering berganti ganti orang dan menggunakan penutup wajah, untuk kemudian untuk di jual.
- Bahwa pada hari rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13:00 Wib di sebuah ruko yang beralamatkan di Kp. Cidadap RT 01/03 Desa Pasir Angin Kec.Mega Mendung Kab.Bogor, ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli, tiba tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polsek Megamendung, kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Tramadol 70 (tujuh puluh) Butir, Trihexyphenidyl 50 (lima puluh) Butir, Hexymer 268 (dua ratus enam puluh delapan) Butir, Pil Doble Y 18 (delapan belas) Butir, Uang tunai sejumlah Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah), 1 unit Handphone merk Oppo dengan nomer Imei : 866342044625332 / 866342044625324 disimpan didalam etalase kaca, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Pil Doble Y sudah sejak sekitar bulan desember 2025. Dengan cara penjualannya yaitu biasanya orang yang ingin membeli langsung datang ke ruko dan membayar secara tunai kemudian tersangka memberikan obat yang mereka inginkan, pendapatan sehari dalam menjual/mengedarkan obat sekitar 1 sampai 1.5 juta rupiah dan cara Terdakwa menyerahkan (setoran) uang hasil penjulan obat Terdakwa berikan melalui orang suruhan Sdr. ABANG (DPO) yang Terdakwa tidak kenal dengan cara orang suruhan Sdr. ABANG (DPO) datang ke ruko.
- Bahwa Upah Terdakwa sebagai pegawai sdr. ABANG (DPO) yaitu Terdakwa mendapatkan upah uang makan dan rokok setiap hari sebesar Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, dan gaji per 1 bulan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk uang hasil penjualannya Terdakwa gunakan untuk sehari – hari
- Bahwa Terdakwa menjelaskan harga untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu) untuk 10 butir, Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) untuk 10 butir, Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu) untuk 4 butir dan Pil Doble Y dijual dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu) untuk 4 butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6868/NOF/2025 tanggal 18 November 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 0554/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1123 gram.
- 0555/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9998 gram.
- 0556/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,1772 gram.
- 0557/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8639 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa TRI SAFRIJA SEMBIRING Bin SURBAKTI SEMBIRING (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa TRI SAFRIJA SEMBIRING Bin SURBAKTI SEMBIRING (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa TRI SAFRIJA SEMBIRING Bin SURBAKTI SEMBIRING (Alm) pada hari rabu, tanggal 28 Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 13:00 Wib di sebuah ruko yang beralamatkan di Kp. Cidadap RT 01/03 Desa Pasir Angin Kec.Mega Mendung Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal sekitar bulan november tahun 2025 Terdakwa berangkat dari Medan ke Bogor untuk ikut bekerja dengan teman Terdakwa di daerah Bogor untuk menjaga toko BRI Link, kemudian pada bulan pertengahan bulan Desember 2025 Terdakwa diajak teman Terdakwa untuk berjualan obat obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Pil Doble Y, Terdakwa menerima sediaan farmasi jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Pil Doble Y dari sdr. ABANG (DPO) dengan cara diantar ke ruko yang beralamatkan di Kp. Cidadap RT 01/03 Desa Pasir Angin Kec.Mega Mendung Kab.Bogor oleh orang suruhan dari Sdr. ABANG (DPO) namun Terdakwa tidak mengenal orang suruhan dari Sdr. ABANG (DPO) karena orang yang mengantar sediaan farmasi tersebut sering berganti ganti orang dan menggunakan penutup wajah, untuk kemudian untuk di jual.
- Bahwa pada hari rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 13:00 Wib di sebuah ruko yang beralamatkan di Kp. Cidadap RT 01/03 Desa Pasir Angin Kec.Mega Mendung Kab.Bogor, ketika Terdakwa sedang menunggu pembeli, tiba tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polsek Megamendung, kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Tramadol 70 (tujuh puluh) Butir, Trihexyphenidyl 50 (lima puluh) Butir, Hexymer 268 (dua ratus enam puluh delapan) Butir, Pil Doble Y 18 (delapan belas) Butir, Uang tunai sejumlah Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah), 1 unit Handphone merk Oppo dengan nomer Imei : 866342044625332 / 866342044625324 disimpan didalam etalase kaca, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Pil Doble Y sudah sejak sekitar bulan desember 2025. Dengan cara penjualannya yaitu biasanya orang yang ingin membeli langsung datang ke ruko dan membayar secara tunai kemudian tersangka memberikan obat yang mereka inginkan, pendapatan sehari dalam menjual/mengedarkan obat sekitar 1 sampai 1.5 juta rupiah dan cara Terdakwa menyerahkan (setoran) uang hasil penjulan obat Terdakwa berikan melalui orang suruhan Sdr. ABANG (DPO) yang Terdakwa tidak kenal dengan cara orang suruhan Sdr. ABANG (DPO) datang ke ruko.
- Bahwa Upah Terdakwa sebagai pegawai sdr. ABANG (DPO) yaitu Terdakwa mendapatkan upah uang makan dan rokok setiap hari sebesar Rp. 150.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, dan gaji per 1 bulan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk uang hasil penjualannya Terdakwa gunakan untuk sehari – hari
- Bahwa Terdakwa menjelaskan harga untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu) untuk 10 butir, Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) untuk 10 butir, Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu) untuk 4 butir dan Pil Doble Y dijual dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu) untuk 4 butir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6868/NOF/2025 tanggal 18 November 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 0554/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1123 gram.
- 0555/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9998 gram.
- 0556/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,1772 gram.
- 0557/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8639 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa TRI SAFRIJA SEMBIRING Bin SURBAKTI SEMBIRING (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa TRI SAFRIJA SEMBIRING Bin SURBAKTI SEMBIRING (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------- |