Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2025/PN Cbi SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan  Perbaikan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 11471.CS/2011 yang semula nama Ibu tertulis IPAT diperbaiki menjadi SARNAH, untuk di Sesuaikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran yang di keluarkan oleh Kepala Desa TAPOS 1 Nomor 474.1/271/40/2001/V/2025;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Nomor 11471.CS/2011 yang semula nama Ibu tertulis IPAT diperbaiki menjadi SARNAH dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak