Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Cbi ADE MUKHAROM U Suhendar A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE MUKHAROM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Maulana, S.H., M.H.ADE MUKHAROM
Tergugat
NoNama
1U Suhendar A
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.200.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menetapkan dan menyatakan sah demi hukum Surat Perjanjian Pinjaman Modal tertanggal 08 Mei tahun 2022 antara Penggugat dengan Tergugat;
 
3. Menetapkan dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
 
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil sebesar Rp.170.200.000,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan Kerugian Imateril (Benefit)sebesar Rp. 102.120.000,- (seratus dua juta seratus dua sepuluh ribu rupiah) kepada Penggugat sekaligus secara tunai dan seketika;
 
5. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta/barang milik Tergugat yang telah diletakan dalam perkara ini, yaitu :
 
5.1 Benda tidak bergerak, berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Kp. Nagrog RT 03 RW 13, Desa Ciadeg, Kec. Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
 
5.2 Benda tidak bergerak, berupa Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jl. Pasar Cikereteg, Kp. Ciletuh RT 02 RW 08, Desa Ciderum, Kec. Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
 
6. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat atas keterlambatan menyerahkan uang ganti rugi atas kerugian Materil dan kerugian Immateril kepada Penggugat, atau sampai Menunggu putusan berkekuatan Hukum tetap;
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi(uitvoerbaar bij voorraad);
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak