Dakwaan |
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kampung Gunung Putri Selatan, Rt.001, Rw. 004, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, para Terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan, sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/keamanan, dan mutu dan memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-2-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Kampung Gunung Putri Selatan, Rt.001, Rw. 004, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh para saksi (anggota Kepolisian Polres Bogor, yaitu saksi ANDIS WIRATMOKO, saksi DEIKSAN MAULANAn dan saksi I GUSTI BAGUS I.S.W., yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa, dengan hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa obat – obatan jenis obat keras, yaitu obat – obatan jenis tramadol sebanyak 70 (tujuh puluh) butir, obat jneis hexymer sebanyak 36 (tiga puluh enam) butir, dan obat jenis trihexyphenidyl serta berupa uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat – obatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam sebuat tas yang di ada dalam penguasaan Terdakwa I ;
- Bahwa sejak tanggal 11 September 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II, menjual obat – obatan kepada orang lain dengan cara masyarakat yang membutuhkan obat dengan cara mendatangi rumah kontrakan Terdakwa I dan Terdakwa II di Jalan Raya Wanaherang Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan obat yang dibutuhkan tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima sejumlah atas pembelian obat tersebut, dan obat – obatan jenis obat keras tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II dapatkan dengan cara diberikan oleh MUNZILIN (belum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian) melalui ISMAIL (belum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian), dan dari hasil penjualan obat – obatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan upah masing – masing yaitu uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya dari MUNZILIN (belum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian);
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menjual obat – obatan jenis obat keras tersebut adalah perbuatan tak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Ahli yaitu Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm, barang bukti berupa obat – obatan jenis obat keras yang telah dijual oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tidak memenuhi standar keamanan/khasiat karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo gologan obat (bebas, terbatas, keras), dan dari segi keamanan tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker) ;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Barang Bukti No. Lab : 5303/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) strip kemasan silver dengan merk “TRIHEYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4210 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5911 gram ;
- 1 (satu) strip kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TD berdiameter 0,9 gram dan tebal 0,3 cm
Dengan kesimpulan tablet warna putih dan kuning adalah tidak termasuk narkotika maupun psikotropika , mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl, dan obat jenis tramadol.
-------------Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 435 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kampung Gunung Putri Selatan, Rt.001, Rw. 004, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, para Terdakwa telah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-3-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Kampung Gunung Putri Selatan, Rt.001, Rw. 004, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh para saksi (anggota Kepolisian Polres Bogor, yaitu saksi ANDIS WIRATMOKO, saksi DEIKSAN MAULANAn dan saksi I GUSTI BAGUS I.S.W., yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa, dengan hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa obat – obatan jenis obat keras, yaitu obat – obatan jenis tramadol sebanyak 70 (tujuh puluh) butir, obat jneis hexymer sebanyak 36 (tiga puluh enam) butir, dan obat jenis trihexyphenidyl serta berupa uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat – obatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam sebuat tas yang di ada dalam penguasaan Terdakwa I ;
- Bahwa sejak tanggal 11 September 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II, menjual obat – obatan kepada orang lain, obat – obatan tersebut didapatkan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara diberikan oleh MUNZILIN (belum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian) melalui ISMAIL (belum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian), dan dari hasil penjualan obat – obatan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan upah masing – masing yaitu uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya dari MUNZILIN (belum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian);
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menjual obat – obatan jenis obat keras tersebut adalah perbuatan tak ada ijin dari pihak yang berwenang dan para Terdakwa tidak punya kompetensi untuk menjual obat – obatan keras;
- Bahwa berdasarkan Ahli yaitu Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm, barang bukti berupa obat – obatan jenis obat keras yang telah dijual oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut tidak memenuhi standar keamanan/khasiat karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo gologan obat (bebas, terbatas, keras), dan dari segi keamanan tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker) ;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Barang Bukti No. Lab : 5303/NOF/2024 tanggal 17 Oktober 2024, permiksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) strip kemasan silver dengan merk “TRIHEYPHENIDYL” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4210 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5911 gram ;
- 1 (satu) strip kemasan warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TD berdiameter 0,9 gram dan tebal 0,3 cm
Dengan kesimpulan tablet warna putih dan kuning adalah tidak termasuk narkotika maupun psikotropika , mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl, dan obat jenis tramadol.
-------------Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP - |