Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa IRVAN MAULANA ALS IPANG BIN DAUS Pada hari Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah kontrakan di di pinggir di pinggir jalan dekat stasiusn kalibata Kota Jakarta Timur, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa, bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Kamis 15 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa IRVAN MAULANA ALS IPANG BIN DAUS dihubungi oleh Sdr. MUSTOPA (Daftar Pencarian Orang) untuk menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang nantinya akan diambil kembali oleh Sdr. MUSTOPA dan dijanjikan akan diberikan upah oleh Sdr. MUSTOPA, kemudian Sdr. MUSTOPA memberikan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jakarta Timur, kemudian sekira jam 14.00 Wib ketika terdakwa sampai di pinggir jalan dekat stasiusn kalibata Jakarta Timur terdakwa mengambil narkotika jenis sabu didalam plastik warna hitam yang kemudian terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa di Kp Kracak Rt 04 Rw 07 Kec Rancabungur Kab Bogor yang terdakwa simpan didalam kotak buku warna merah yang kemudian terdakwa simpan dipintu rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 00.00 Wib saksi Saefullah, saksi Irmansyah, saksi Ferdi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kec Rancabungur Kab Bogor, kemudian sekira jam 00.15 Wib saksi Saefullah, saksi Irmansyah, saksi Ferdi telah mengamankan terdakwa didalam rumah terdakwa yang beralamat di Kp Kracak Rt 04 Rw 07 Kec Rancabungur Kab Bogor, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa di temukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening beriskan narkotika jenis sabu di dalam kotak buku warna merah didekat pintu rumah terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang guna penyelidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 4500/NNF/2024/ Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa
- 2 (dua) bungkus plastik kip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,0794 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 19,0446 gram.
disimpulkan bahwa kristal berwana putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa IRVAN MAULANA ALS IPANG BIN DAUS Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah di Kp Kracak Rt 04 Rw 07 Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 00.00 Wib saksi Saefullah, saksi Irmansyah, saksi Ferdi yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kec Rancabungur Kab Bogor, kemudian sekira jam 00.15 Wib saksi Saefullah, saksi Irmansyah, saksi Ferdi telah mengamankan terdakwa didalam rumah terdakwa yang beralamat di Kp Kracak Rt 04 Rw 07 Kec Rancabungur Kab Bogor, kemudian dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa di temukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening beriskan narkotika jenis sabu di dalam kotak buku warna merah didekat pintu rumah terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Kamis 15 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib terdakwa IRVAN MAULANA ALS IPANG BIN DAUS dihubungi oleh Sdr. MUSTOPA (Daftar Pencarian Orang) untuk menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang nantinya akan diambil kembali oleh Sdr. MUSTOPA dan dijanjikan akan diberikan upah oleh Sdr. MUSTOPA, kemudian Sdr. MUSTOPA memberikan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Jakarta Timur, kemudian sekira jam 14.00 Wib ketika terdakwa sampai di pinggir jalan dekat stasiusn kalibata Jakarta Timur terdakwa mengambil narkotika jenis sabu didalam plastik warna hitam yang kemudian terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa di Kp Kracak Rt 04 Rw 07 Kec Rancabungur Kab Bogor yang terdakwa simpan didalam kotak buku warna merah yang kemudian terdakwa simpan dipintu rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 4500/NNF/2024/ Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa
- 2 (dua) bungkus plastik kip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,0794 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 19,0446 gram.
disimpulkan bahwa kristal berwana putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------ |