Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa DEDY RAHMADY Bin SUNARNO pada tanggal 30 Agustus tahun 2021 sekira pukul 14.30 WB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di warung kopi Rt. 5, Rw. 17 Kelurahan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa Terdakwa DEDY RAHMADY Bin SUNARNO merupakan Sales Officer Pool di PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Depok berdasarkan Surat Tugas No. 01/III/Depok Car/2021 tanggal 08 Maret 2021 dengan tugas dan tanggung jawab untuk dan atas nama pemberi tugas, guna mewakili PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Depok untuk menjalankan tugas sebagai Sales Officer Pool.
- Bahwa berawal pada tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, berawal Saksi IVAN YULLYAWAN menghubungi Terdakwa karena saksi Ivan akan mengembalikan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Toyota Avanza No. Pol: B 2941 TKP an RATIH SUSANTI HASIBUAN, S.E. alamat Jl. Cempaka Raya No. 55 R. 12/09 Jakarta Timur, merk Toyota tipe Avanza 1.3 E M.T tahun 2016, Warna Hitam Metalik, No. Rangka: MHKM5EA2JGK014597, No. Mesin: 1NRF193426, No. BPKB: N00047938, dengan alasan sudah tidak mampu melakukan pembayaran terhadap angsuran kendaraan tersebut, bahwa dalam hal ini sebagai seorang sales Officer terdakwa tidak memliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penarikan atau pengambilan kendaraan dari saksi Ivan yang tidak mempu lagi membayar angsuran kepada Pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, namun Terdakwa berinisiatif melakukan pengambilan kendaraan tersebut dari saksi Ivan Yullyawan. Karena Terdakwa mengkhawatirkan akan mendapatkan teguran dari PT Adira Finance Cabang Depok atas keterlambatan atau penunggakan angsuran Saksi Ivan Yullyawan dan Terdakwa yang melakukan surveynya sehingga Terdakwa mendapatkan tugas untuk menjaga angsuran selama 6 (enam) bulan dikarenakan Saksi IVAN YULLYAWAN selaku debitur baru melakukan angsuran sebanyak 1 (satu) kali
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama saat Terdakwa hendak melakukan pengambilan 1 (unit) mobil Toyota Avanza tersebut dari Saksi IVAN YULLYAWAN, Terdakwa sempat dihubungi oleh Sdr. JOKO HARTONO (Daftar Pencarian Orang) untuk ngopi bersama, namun karena Terdakwa hendak mengambil mobil di rumah Saksi IVAN YULLYAWAN sehingga Terdakwa bilang tidak bisa ikut. Kemudian Sdr. JOKO HARTONO mengatakan kepada Terdakwa "yaudah saya temani saja ngambil mobilnya" yang selanjutnya Terdakwa dijemput oleh Sdr. JOKO HARTONO di Depan Kantor Adira Finance Cabang Depok. Setelah itu, Terdakwa pergi kerumah Saksi IVAN YULLYAWAN bersama Sdr. JOKO HARTONO dan 1 (satu) orang temannya yang Terdakwa tidak kenal dengan menggunakan mobil Honda Brio warna Merah. Setelah Terdakwa sampai dirumah Saksi IVAN YULLYAWAN sekitar jam 14.00 Wib, Terdakwa turun sendirian untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza dari Saksi IVAN YULLYAWAN, sementara Sdr. JOKO HARTONO dan 1 (Satu) orang rekannya menunggu didalam mobil. Kemudian setelah Terdakwa mengambil mobil merk Toyota Avanza tersebut, Terdakwa sekitar jam 14.30 Wib pergi ngopi bersama dengan Sdr. JOKO HARTONO (DPO) dan 1 (satu) orang rekannya di Warung Kopi Rt. 5, Rw. 17 Kelurahan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang terletak didekat rumah Saksi IVAN YULLYAWAN. Selanjutnya, Sdr. JOKO HARTONO menyampaikan kepada Terdakwa jika Sdr. JOKO HARTONO berkeinginan untuk melanjutkan angsuran kredit Kendaraan Toyota Avanza tersebut dengan alasan mobil tersebut untuk dipakai oleh istri Sdr. JOKO HARTONO yang bernama Sdri. DEWI. Kemudian, Terdakwa menyetujui apa yang dikatakan oleh Sdr. JOKO HARTONO dan selanjutnya meminta data identitas Sdr. JOKO HARTONO berserta data identitas istrinya untuk pengajuan kontrak baru. Selanjutnya, dikarenakan Terdakwa bingung mobil tersebut hendak ditaruh dimana, maka Sdr. JOKO HARTONO menawarkan untuk membawa mobil Toyota Avanza tersebut. Sebelum Terdakwa menyerahkan mobil tersebut, Terdakwa sempat berkata kepada Sdr. JOKO HARTONO bahwa mobil tersebut harus dibayar terlebih dahulu angsurannya karena sudah telat pembayarannya, dan Sdr. JOKO HARTONO menyetujuinya, Kemudian Sdr. JOKO HARTONO mentransfer sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening Terdakwa untuk melakukan pembayaran 2 (dua) bulan angsuran dan Sdr. JOKO HARTONO mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, mobil Toyota Avanza tersebut tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. JOKO HARTONO sambil menunggu pengajuan kontrak baru.
- Bahwa Setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza tersebut kepada Sdr. JOKO HARTONO, Terdakwa kemudian memproses pengajuan kontrak baru. Namun, pada saat pengajuan kontrak baru atas nama istri Sdri. DEWI, Terdakwa memerlukan tanda tangan Sdr. JOKO HARTONO dan Sdri. DEWI selaku istri. Namun Sdr. JOKO HARTONO dan Sdri. DEWI selalu beralasan dan kerap menghindar. Kemudian setelah kurang lebih 1 (satu) bulan setelahnya sekitar bulan September 2021, Terdakwa mendatangi rumah Sdr. JOKO HARTONO dan bertemu dengan Sdri. DEWI. Kemudian Sdri. DEWI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza tersebut tidak pernah sampai kerumah dan tidak tahu dibawa kemana oleh Sdr. JOKO HARTONO. Kemudian Terdakwa berusaha menghubungi Sdr. JOKO HARTONO, namun tidak pernah berhasil.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Adira Dinamika Multi Finance Depok ditaksir mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 111.860.875 (seratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus tujus puluh lima rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa DEDY RAHMADY Bin SUNARNO pada tanggal 30 Agustus tahun 2021 sekira pukul 14.30 WB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di warung kopi Rt. 5, Rw. 17 Kelurahan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa Terdakwa DEDY RAHMADY Bin SUNARNO merupakan Sales Officer Pool di PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Depok berdasarkan Surat Tugas No. 01/III/Depok Car/2021 tanggal 08 Maret 2021 dengan tugas dan tanggung jawab untuk dan atas nama pemberi tugas, guna mewakili PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Depok untuk menjalankan tugas sebagai Sales Officer Pool.
- Bahwa berawal pada tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, berawal Saksi IVAN YULLYAWAN menghubungi Terdakwa karena saksi Ivan akan mengembalikan 1 Unit Kendaraan Roda Empat Toyota Avanza No. Pol: B 2941 TKP an RATIH SUSANTI HASIBUAN, S.E. alamat Jl. Cempaka Raya No. 55 R. 12/09 Jakarta Timur, merk Toyota tipe Avanza 1.3 E M.T tahun 2016, Warna Hitam Metalik, No. Rangka: MHKM5EA2JGK014597, No. Mesin: 1NRF193426, No. BPKB: N00047938, dengan alasan sudah tidak mampu melakukan pembayaran terhadap angsuran kendaraan tersebut, bahwa dalam hal ini sebagai seorang sales Officer terdakwa tidak memliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penarikan atau pengambilan kendaraan dari saksi Ivan yang tidak mempu lagi membayar angsuran kepada Pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, namun Terdakwa berinisiatif melakukan pengambilan kendaraan tersebut dari saksi Ivan Yullyawan. Karena Terdakwa mengkhawatirkan akan mendapatkan teguran dari PT Adira Finance Cabang Depok atas keterlambatan atau penunggakan angsuran Saksi Ivan Yullyawan dan Terdakwa yang melakukan surveynya sehingga Terdakwa mendapatkan tugas untuk menjaga angsuran selama 6 (enam) bulan dikarenakan Saksi IVAN YULLYAWAN selaku debitur baru melakukan angsuran sebanyak 1 (satu) kali
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama saat Terdakwa hendak melakukan pengambilan 1 (unit) mobil Toyota Avanza tersebut dari Saksi IVAN YULLYAWAN, Terdakwa sempat dihubungi oleh Sdr. JOKO HARTONO (Daftar Pencarian Orang) untuk ngopi bersama, namun karena Terdakwa hendak mengambil mobil di rumah Saksi IVAN YULLYAWAN sehingga Terdakwa bilang tidak bisa ikut. Kemudian Sdr. JOKO HARTONO mengatakan kepada Terdakwa "yaudah saya temani saja ngambil mobilnya" yang selanjutnya Terdakwa dijemput oleh Sdr. JOKO HARTONO di Depan Kantor Adira Finance Cabang Depok. Setelah itu, Terdakwa pergi kerumah Saksi IVAN YULLYAWAN bersama Sdr. JOKO HARTONO dan 1 (satu) orang temannya yang Terdakwa tidak kenal dengan menggunakan mobil Honda Brio warna Merah. Setelah Terdakwa sampai dirumah Saksi IVAN YULLYAWAN sekitar jam 14.00 Wib, Terdakwa turun sendirian untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza dari Saksi IVAN YULLYAWAN, sementara Sdr. JOKO HARTONO dan 1 (Satu) orang rekannya menunggu didalam mobil. Kemudian setelah Terdakwa mengambil mobil merk Toyota Avanza tersebut, Terdakwa sekitar jam 14.30 Wib pergi ngopi bersama dengan Sdr. JOKO HARTONO (DPO) dan 1 (satu) orang rekannya di Warung Kopi Rt. 5, Rw. 17 Kelurahan Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang terletak didekat rumah Saksi IVAN YULLYAWAN. Selanjutnya, Sdr. JOKO HARTONO menyampaikan kepada Terdakwa jika Sdr. JOKO HARTONO berkeinginan untuk melanjutkan angsuran kredit Kendaraan Toyota Avanza tersebut dengan alasan mobil tersebut untuk dipakai oleh istri Sdr. JOKO HARTONO yang bernama Sdri. DEWI. Kemudian, Terdakwa menyetujui apa yang dikatakan oleh Sdr. JOKO HARTONO dan selanjutnya meminta data identitas Sdr. JOKO HARTONO berserta data identitas istrinya untuk pengajuan kontrak baru. Selanjutnya, dikarenakan Terdakwa bingung mobil tersebut hendak ditaruh dimana, maka Sdr. JOKO HARTONO menawarkan untuk membawa mobil Toyota Avanza tersebut. Sebelum Terdakwa menyerahkan mobil tersebut, Terdakwa sempat berkata kepada Sdr. JOKO HARTONO bahwa mobil tersebut harus dibayar terlebih dahulu angsurannya karena sudah telat pembayarannya, dan Sdr. JOKO HARTONO menyetujuinya, Kemudian Sdr. JOKO HARTONO mentransfer sebesar kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening Terdakwa untuk melakukan pembayaran 2 (dua) bulan angsuran dan Sdr. JOKO HARTONO mentransfer uang tersebut kepada Terdakwa. Setelah itu, mobil Toyota Avanza tersebut tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. JOKO HARTONO sambil menunggu pengajuan kontrak baru.
- Bahwa Setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza tersebut kepada Sdr. JOKO HARTONO, Terdakwa kemudian memproses pengajuan kontrak baru. Namun, pada saat pengajuan kontrak baru atas nama istri Sdri. DEWI, Terdakwa memerlukan tanda tangan Sdr. JOKO HARTONO dan Sdri. DEWI selaku istri. Namun Sdr. JOKO HARTONO dan Sdri. DEWI selalu beralasan dan kerap menghindar. Kemudian setelah kurang lebih 1 (satu) bulan setelahnya sekitar bulan September 2021, Terdakwa mendatangi rumah Sdr. JOKO HARTONO dan bertemu dengan Sdri. DEWI. Kemudian Sdri. DEWI menyampaikan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza tersebut tidak pernah sampai kerumah dan tidak tahu dibawa kemana oleh Sdr. JOKO HARTONO. Kemudian Terdakwa berusaha menghubungi Sdr. JOKO HARTONO, namun tidak pernah berhasil.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Adira Dinamika Multi Finance Depok ditaksir mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 111.860.875 (seratus sebelas juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus tujus puluh lima rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |