| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 341/Pdt.P/2026/PN Cbi | ATI SUMIATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 341/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah data milik Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon,yaitu: Nama yang tercantum di Akta Nikah atas nama ATI SUMIATI menjadi SUHATI sesuai dengan Akta Nikah, untuk keperluan persyaratan data-data Pembuatan KTP dan Kartu Keluarga baru pemohon serta dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen lainnya; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perubahan nama pada Pemohon pada KTP dan Kartu Keluarga pemohon yang semula ATI SUMIATI menjadi SUHATI; 4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
