Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong 1.Dedi Sumarna
2.Lina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERNI NOPIYANTIPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 203.008.391,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang :  Nomor 81279119/813/03/21 Tanggal 5 bulan maret tahun 2021 (05-03-2021) sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh

kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 203,008,391.-

(Dua ratus Tiga juta Delapan ribu Tiga ratus Sembilan puluh

Satu Rupiah);

 

Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : AJB No. 650/2015 Tanggal 1 bulan April tahun 2015 (01-04-2015) Persil Nomor 106 D.I Kohir Nomor C 2777 blok 029 Atas nama Lina Luas tanah 270 M2 (Dua ratus tujuh puluh meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Kp Parakan Jati Rt 001 Rw 004 Kelurahan Susukan Kecamatan Bojong gede Kabupaten Bogor.

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AJB No. 650/2015 Tanggal 1 bulan April tahun 2015 (01-04-2015) Persil Nomor 106 D.I Kohir Nomor C 2777 blok 029 Atas nama Lina untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak