Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I ALFAN FIRDAUS Bin EDI ROSADI (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL BIN EFFLI BUSTAMI, pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di parkiran Kp. Cijeruk, RT.03/RW.03, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--- ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, saat Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa II, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. IRGI (DPO) dan diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis. Sdr. IRGI (DPO) kemudian mengirimkan lokasi melalui maps yang berada di daerah Pancasan, Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa I menuju lokasi tersebut dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I mengambil satu plastik berwarna hitam yang berisi satu plastik klip bening berisi tembakau kering yang diduga sebagai narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II dan sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I meminjam satu buah wadah plastik yang akan digunakan sebagai tempat mencampur narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan tembakau kering biasa yang sebelumnya telah disiapkan. Terdakwa I berkata, “Ini bekas apaan? Gua pinjem ya, buat nyampur sinte,” dan dijawab Terdakwa II dengan, “Pake.” Kemudian, Terdakwa I mencampur narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa dan membuat sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis. Setiap paket dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat masing-masing 1,5 gram, yang ditimbang menggunakan timbangan digital. Paket-paket tersebut kemudian disimpan dalam tas berwarna abu-abu dan diletakkan di kamar Terdakwa II. Selanjutnya, Terdakwa I kembali dihubungi oleh Sdr. IRGI (DPO) dan diperintahkan untuk menempel 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Terdakwa I segera menuju lokasi dan setelah menempel kelima paket tersebut, Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk mengantarkannya menempel narkotika jenis tembakau sintetis, dengan mengatakan, “Anter gua yuk.” Terdakwa II memahami maksud dari permintaan tersebut karena sebelumnya Terdakwa II juga pernah mengantar Terdakwa I untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis, dan menjawab, “Ayo.” Kemudian, Terdakwa I menempel sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan diantar oleh Terdakwa II. Setelah selesai, Terdakwa II menuju toko tempat ia berjualan sembako, sementara Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, Terdakwa I kembali diantar oleh Terdakwa II untuk menempel 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Setelah selesai menempel, Terdakwa II meminta upah karena telah mengantar Terdakwa I. Namun karena Terdakwa I belum menerima upah dari Sdr. IRGI (DPO), Terdakwa I menawarkan 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis sebagai bentuk pembayaran. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa II kembali ke tokonya, dan Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Terdakwa I kembali diantar oleh Terdakwa II untuk menempel 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah selesai, Terdakwa II kembali meminta upah (rokok) karena telah membantu. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa II. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa I sedang berbincang dengan Terdakwa II di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kp. Cijeruk, RT.03/RW.03, Desa Palasari, Kec. Cijeruk, Kab. Bogor, datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bogor. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas gendong warna abu-abu didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan tembakau kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 50 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau dengan berat brutto 66 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan tembakau dengan berat brutto 78 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan tembakau dengan berat brutto 20 gram yang digunakan untuk dicampur dengan narkotika jenis tembakaku sintetis dengan tujuan agar mendapatkan untung lebih besar, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah wadah plastik yang digunakan sebagai wadah untuk mencampur narkotika jenis tembakau sintetis dengan tembakau biasa, 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna pink dengan nomer imei : 356413107452471, dan 1 (satu) unit Samsung merk Samsung warna hitam dengan nomer imei : 351263053908363. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dari instansi yang berwenang, dan Terdakwa I dan Terdakwa IIjuga sudah tahu jika perbuatan Terdakwa tersebut termasuk tindak pidana dan melanggar undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistiuk Barang Bukti No. Lab. : 0331 / NNF / 2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm, Apt., Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M.Biomed., pemeriksaan barang bukti yang disita dari ALFAN FIRDAUS Bin EDI ROSADI (Alm) dan MUHAMMAD IQBAL BIN EFFLI BUSTAMI berupa:
o 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
• 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,0262 gram diberi nomor barang bukti 0189/2025/OF.
• 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 30,2596 gram diberi nomor barang bukti 0190/2025/OF.
o Kesimpulan:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0189/2025/OF dan 0190/2025/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika --
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa I ALFAN FIRDAUS Bin EDI ROSADI (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL BIN EFFLI BUSTAMI, pada hari Kamis tanggal 12 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di parkiran Kp. Cijeruk, RT.03/RW.03, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, saat Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa II, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. IRGI (DPO) dan diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis. Sdr. IRGI (DPO) kemudian mengirimkan lokasi melalui maps yang berada di daerah Pancasan, Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa I menuju lokasi tersebut dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Sesampainya di lokasi, Terdakwa I mengambil satu plastik berwarna hitam yang berisi satu plastik klip bening berisi tembakau kering yang diduga sebagai narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II dan sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I meminjam satu buah wadah plastik yang akan digunakan sebagai tempat mencampur narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan tembakau kering biasa yang sebelumnya telah disiapkan. Terdakwa I berkata, “Ini bekas apaan? Gua pinjem ya, buat nyampur sinte,” dan dijawab Terdakwa II dengan, “Pake.” Kemudian, Terdakwa I mencampur narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan tembakau biasa dan membuat sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis. Setiap paket dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil dengan berat masing-masing 1,5 gram, yang ditimbang menggunakan timbangan digital. Paket-paket tersebut kemudian disimpan dalam tas berwarna abu-abu dan diletakkan di kamar Terdakwa II. Selanjutnya, Terdakwa I kembali dihubungi oleh Sdr. IRGI (DPO) dan diperintahkan untuk menempel 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Terdakwa I segera menuju lokasi dan setelah menempel kelima paket tersebut, Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk mengantarkannya menempel narkotika jenis tembakau sintetis, dengan mengatakan, “Anter gua yuk.” Terdakwa II memahami maksud dari permintaan tersebut karena sebelumnya Terdakwa II juga pernah mengantar Terdakwa I untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis, dan menjawab, “Ayo.” Kemudian, Terdakwa I menempel sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dengan diantar oleh Terdakwa II. Setelah selesai, Terdakwa II menuju toko tempat ia berjualan sembako, sementara Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, Terdakwa I kembali diantar oleh Terdakwa II untuk menempel 5 (lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Setelah selesai menempel, Terdakwa II meminta upah karena telah mengantar Terdakwa I. Namun karena Terdakwa I belum menerima upah dari Sdr. IRGI (DPO), Terdakwa I menawarkan 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis sebagai bentuk pembayaran. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa II kembali ke tokonya, dan Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Terdakwa I kembali diantar oleh Terdakwa II untuk menempel 4 (empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah selesai, Terdakwa II kembali meminta upah (rokok) karena telah membantu. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa II. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa I sedang berbincang dengan Terdakwa II di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kp. Cijeruk, RT.03/RW.03, Desa Palasari, Kec. Cijeruk, Kab. Bogor, datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bogor. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tas gendong warna abu-abu didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan tembakau kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 50 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan tembakau dengan berat brutto 66 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan tembakau dengan berat brutto 78 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan tembakau dengan berat brutto 20 gram yang digunakan untuk dicampur dengan narkotika jenis tembakaku sintetis dengan tujuan agar mendapatkan untung lebih besar, 2 (dua) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah wadah plastik yang digunakan sebagai wadah untuk mencampur narkotika jenis tembakau sintetis dengan tembakau biasa, 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna pink dengan nomer imei : 356413107452471, dan 1 (satu) unit Samsung merk Samsung warna hitam dengan nomer imei : 351263053908363. Selanjutnya, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dari instansi yang berwenang, dan Terdakwa I dan Terdakwa IIjuga sudah tahu jika perbuatan Terdakwa tersebut termasuk tindak pidana dan melanggar undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistiuk Barang Bukti No. Lab. : 0331 / NNF / 2025 tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., Sandhy Santosa, S.Farm, Apt., Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M.Biomed., pemeriksaan barang bukti yang disita dari ALFAN FIRDAUS Bin EDI ROSADI (Alm) dan MUHAMMAD IQBAL BIN EFFLI BUSTAMI berupa:
o 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
• 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,0262 gram diberi nomor barang bukti 0189/2025/OF.
• 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 30,2596 gram diberi nomor barang bukti 0190/2025/OF.
o Kesmpulan:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0189/2025/OF dan 0190/2025/OF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang PerubahaPenggolongan Narkotika--- |