| Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan ini yang selanjutnya memberikan suatu penetapan yang berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon perubahan nama pemohon dalam akta kelahiran nomor : 3201-LT-21112017-0724 pemohon yang semula tertulis nama SITI MAS NONEH lahir di Bogor, tanggal 07-08-2006 diubah menjadi NUNA NAISSA lahir di Bogor, tanggal 07-08-2006 karena pemohon sakit-sakitan.;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perubahan Nama pada Akta Kelahiran nomor : 3201-LT-21112017-0724 anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|