Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PN Cbi Salman Rahareng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perbaikan Tempat lahir dan Tahun lahir  pada akte  kelahiran pemohon  Nomor : 8101-LT-09012017-0045  yang semula tertulis tempat lahir : Rupaitu diperbaiki menjadi tempat lahir : Tulehu dan Tahun Lahir yang semula 08 September 2006 di perbaiki menjadi 08 September 2004 untuk disesuaikan dengan Ijazah, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan Tempat lahir dan Tahun lahir pemohon dalam akte kelahiran pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak