| Dakwaan | KESATU   ----------- Bahwa Terdakwa T MUZAFARSYAH Bin T SULFANUR Pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------   
 Bahwa awalnya sekira pada bulan April 2025, Terdakwa diajak oleh temannya untuk bekerja sebagai penjaga toko milik Sdr. NAWI (DPO). Dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari, maka Terdakwa menerima tawaran dari teman Terdakwa tersebut. Kemudian sekira pada tanggal 20 April 2025 Terdakwa mulai bekerja di sebuah Toko yang menjual obat keras milik Sdr. NAWI (DPO) yang beralamat di Jl. Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Adapun. Cara Terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol, Trihexipenidyl, dan Hexymer yaitu dengan cara Sdr. MAHLIL (DPO) memgantarkan stok obat tersebut ke toko yang Terdakwa jaga untuk selanjutnya dijual kembali.Bahwa obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per butir, kemudian obat jenis trihexipenidyl dijual dengan harga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir, dan obat jenis hexymer dijual dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) perbutir. Dalam kurun waktu 1 hari, Terdalwa bisa menjual/mengedarkan obat jenis Tramadol, Trihexipenidyl, dan Hexymer sebanyak kurang lebih 200-400 butir per hari.Bahwa omset penjualan per hari bisa mencapai Rp. 1.000.000 sampai Rp. 3.000.000 yang selanjutnya langsung Terdakwa transfer ke Sdr. NAWI (DPO).Bahwa terdakwa mendapatkan uah dari menjual/mengedarkan obat merk Tramado, Trihexypenidyl, dan Hexymer di Toko milik Sdr. NAWI DPO yaitu uang makan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya dan gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi DEO SAVITOCH, dan Saksi M. MAHARDIKA A.  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran atau sediaan farmasi jenis obat merek Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer di wilayah Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Kemudian pada pukul 23.00 WIB Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi DEO SAVITOCH, dan Saksi M. MAHARDIKA A.  berhasil mengamankan Terdakwa RIJALUL didaerah Kp Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa; 1.630 butir obat merk Tramadol, 180 butir obat merk Trihexypenidyl, 2.050 butir obat merk Hexymer, 2 (dua) buah buku berisikan catatan penjualan sediaan farmasi berupa obat keras dan 1 (satu) unit handphone merk POCO No. IMEI 867918070948588. Kemudian terdakwa berikut barangbukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 3742/NOF/2025 Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri KabidNarkobaFor yang menyatakan bahwa:   
 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3620 gram diberi nomor barang bukti 2472/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1258 gram.1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPENIDYL”  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0210 gram diberi nomor barang bukti 2473/2024/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8189 gram.1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5490 gram diberi nomor barang bukti 2474/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3941 gram.   Disimpulkan bahwa barang bukti 2472/2025/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, barang bukti 2473/2025/OF dan 2474/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis  Trihexypenidyl. 
 Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt. menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat     -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------     ATAU   KEDUA   ----------- Bahwa Terdakwa T MUZAFARSYAH Bin T SULFANUR Pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------- ----------------------------------------------------------   
 Bahwa awalnya sekira pada bulan April 2025, Terdakwa diajak oleh temannya untuk bekerja sebagai penjaga toko milik Sdr. NAWI (DPO). Dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari, maka Terdakwa menerima tawaran dari teman Terdakwa tersebut. Kemudian sekira pada tanggal 20 April 2025 Terdakwa mulai bekerja di sebuah Toko yang menjual obat keras milik Sdr. NAWI (DPO) yang beralamat di Jl. Griya Bukit Jaya Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Adapun. Cara Terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol, Trihexipenidyl, dan Hexymer yaitu dengan cara Sdr. MAHLIL (DPO) memgantarkan stok obat tersebut ke toko yang Terdakwa jaga untuk selanjutnya dijual kembali.Bahwa obat jenis tramadol dijual dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per butir, kemudian obat jenis trihexipenidyl dijual dengan harga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir, dan obat jenis hexymer dijual dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) perbutir. Dalam kurun waktu 1 hari, Terdalwa bisa menjual/mengedarkan obat jenis Tramadol, Trihexipenidyl, dan Hexymer sebanyak kurang lebih 200-400 butir per hari.Bahwa omset penjualan per hari bisa mencapai Rp. 1.000.000 sampai Rp. 3.000.000 yang selanjutnya langsung Terdakwa transfer ke Sdr. NAWI (DPO).Bahwa terdakwa mendapatkan uah dari menjual/mengedarkan obat merk Tramado, Trihexypenidyl, dan Hexymer di Toko milik Sdr. NAWI DPO yaitu uang makan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya dan gaji setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi DEO SAVITOCH, dan Saksi M. MAHARDIKA A.  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran atau sediaan farmasi jenis obat merek Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer di wilayah Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Kemudian pada pukul 23.00 WIB Saksi JULI SISNA WANTO, Saksi DEO SAVITOCH, dan Saksi M. MAHARDIKA A.  berhasil mengamankan Terdakwa RIJALUL didaerah Kp Tlajung Udik Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa; 1.630 butir obat merk Tramadol, 180 butir obat merk Trihexypenidyl, 2.050 butir obat merk Hexymer, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- 2 (dua) buah buku berisikan catatan penjualan sediaan farmasi berupa obat keras dan 1 (satu) unit handphone merk POCO No. IMEI 867918070948588. Kemudian terdakwa berikut barangbukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyelidikan lebih lanjut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 3742/NOF/2025 Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri KabidNarkobaFor yang menyatakan bahwa:   
 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang berisikan total 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3620 gram diberi nomor barang bukti 2472/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1258 gram.1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPENIDYL”  berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiamter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0210 gram diberi nomor barang bukti 2473/2024/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8189 gram.1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5490 gram diberi nomor barang bukti 2474/2025/OF, setelah diperiksa sisa barang bukti sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3941 gram.   Disimpulkan bahwa barang bukti 2472/2025/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol, barang bukti 2473/2025/OF dan 2474/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis  Trihexypenidyl. 
 Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt. menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat     -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |