Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
693/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
SYAHRUL RAMADHAN bin HERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 693/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4675/M.2.18.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL RAMADHAN bin HERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    

------- Bahwa Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN bin HERI pada hari Jumat  tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Dramaga Lebak Sari Rt. 002 Rw. 002 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 14.15 WIB, pemilik akun Instagram ravenxrogob menghubungi terdakwa dan memberikan pekerjaan untuk mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 100 gram di pinggir Jalan Raya Sindang Barang Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp1.000.000,- setelah seluruh narkotika tersebut habis terjual. Sebelum berangkat, terdakwa diperintahkan oleh pemilik akun tersebut untuk membeli timbangan elektrik dan satu pak plastik bening ukuran kecil menggunakan uangnya sendiri, dengan tujuan agar terdakwa dapat mencacah atau memecah kembali narkotika tersebut menjadi beberapa bungkus kecil. Setelah menerima perintah itu, terdakwa langsung berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Street miliknya menuju lokasi sesuai peta yang dikirim oleh akun ravenxrogob. Sekira pukul 14.45 WIB, terdakwa tiba di lokasi dan berhasil mengambil tempelan narkotika yang dibungkus plastik bening besar di balik semak-semak pinggir jalan. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 15.30 WIB, lalu menyimpan narkotika, plastik bening kecil, dan timbangan elektrik di dalam lemari perkakas di kamar tidur. Kemudian di hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mencacah narkotika tersebut menjadi 101 bungkus kecil plastik bening masing-masing seberat kurang lebih 1 (satu) gram, dan sebanyak 55 bungkus di antaranya dibalut menggunakan lakban warna cokelat.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mendapat perintah dari pemilik akun Instagram ravenxrogob untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di 29 titik lokasi di sekitar Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Setelah menerima perintah tersebut, terdakwa langsung berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street miliknya dengan membawa seluruh narkotika yang sudah dipaketkan, yaitu 55 bungkus plastik bening dibalut lakban warna cokelat dan 46 bungkus plastik bening biasa, berikut 1 pak plastik bening ukuran kecil serta 1 unit timbangan elektrik warna hitam. Semua barang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam bertuliskan GPS milik terdakwa untuk dibawa ke lokasi sesuai arahan dari pemilik akun Instagram tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Kampung Dramaga Lebak Sari RT 002 RW 002 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor berpakaian preman. Petugas tersebut menanyakan identitas terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas lainnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 55 bungkus plastik bening dibalut lakban warna cokelat, 46 bungkus plastik bening biasa, 1 pak plastik bening ukuran kecil, dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam di dalam tas selempang hitam bertuliskan GPS milik terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah titipan dari akun Instagram ravenxrogob tanpa mengetahui identitas pemilik akun, dan dirinya hanya berperan sebagai kurir untuk menjual atau mengedarkan barang tersebut. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL20GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Bahan/daun                   B: Kristal             

  1. Jumlah Sampel :

   A: 55 Sampel                       B: 46 Sampel                       

  1. Berat Netto Awal :

   A : Total Sampel A : 51,6010. Gram

   B : Total Sampel B : 66,9042. Gram

  1. Berat Netto Akhir :

   A : Total Sampel A : 46,0275. Gram

   B : Total Sampel B : 58,6246. Gram

 

Ciri – Ciri Sampel     : - :

                                      A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun                                                                        : - :

                                      B : 46 (empat puluh enam) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182  Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK????? 

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 202  Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK????? 

  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis Tembakau Sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI

No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 1 daftar Narkotika Golongan 1 No. urut 182 Permenkes

RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA      

------- Bahwa Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN bin HERI pada hari Jumat  tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib dan/atau setidak-tidaknya diwaktu lain masih dalam tahun 2025 di Kp. Dramaga Lebak Sari Rt. 002 Rw. 002 Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika olongan I berbentuk bukan  tanaman Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 14.15 WIB, pemilik akun Instagram ravenxrogob menghubungi terdakwa dan memberikan pekerjaan untuk mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 100 gram di pinggir Jalan Raya Sindang Barang Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp1.000.000,- setelah seluruh narkotika tersebut habis terjual. Sebelum berangkat, terdakwa diperintahkan oleh pemilik akun tersebut untuk membeli timbangan elektrik dan satu pak plastik bening ukuran kecil menggunakan uangnya sendiri, dengan tujuan agar terdakwa dapat mencacah atau memecah kembali narkotika tersebut menjadi beberapa bungkus kecil. Setelah menerima perintah itu, terdakwa langsung berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Street miliknya menuju lokasi sesuai peta yang dikirim oleh akun ravenxrogob. Sekira pukul 14.45 WIB, terdakwa tiba di lokasi dan berhasil mengambil tempelan narkotika yang dibungkus plastik bening besar di balik semak-semak pinggir jalan. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 15.30 WIB, lalu menyimpan narkotika, plastik bening kecil, dan timbangan elektrik di dalam lemari perkakas di kamar tidur. Kemudian di hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mencacah narkotika tersebut menjadi 101 bungkus kecil plastik bening masing-masing seberat kurang lebih 1 (satu) gram, dan sebanyak 55 bungkus di antaranya dibalut menggunakan lakban warna cokelat.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali mendapat perintah dari pemilik akun Instagram ravenxrogob untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di 29 titik lokasi di sekitar Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Setelah menerima perintah tersebut, terdakwa langsung berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat Street miliknya dengan membawa seluruh narkotika yang sudah dipaketkan, yaitu 55 bungkus plastik bening dibalut lakban warna cokelat dan 46 bungkus plastik bening biasa, berikut 1 pak plastik bening ukuran kecil serta 1 unit timbangan elektrik warna hitam. Semua barang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam bertuliskan GPS milik terdakwa untuk dibawa ke lokasi sesuai arahan dari pemilik akun Instagram tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Kampung Dramaga Lebak Sari RT 002 RW 002 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Bogor berpakaian preman. Petugas tersebut menanyakan identitas terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas lainnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 55 bungkus plastik bening dibalut lakban warna cokelat, 46 bungkus plastik bening biasa, 1 pak plastik bening ukuran kecil, dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam di dalam tas selempang hitam bertuliskan GPS milik terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah titipan dari akun Instagram ravenxrogob tanpa mengetahui identitas pemilik akun, dan dirinya hanya berperan sebagai kurir untuk menjual atau mengedarkan barang tersebut. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL20GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

     A: Bahan/daun                   B: Kristal             

  1. Jumlah Sampel :

A: 55 Sampel                       B: 46 Sampel                       

  1. Berat Netto Awal :

   A : Total Sampel A : 51,6010. Gram

   B : Total Sampel B : 66,9042. Gram

  1. Berat Netto Akhir :

   A : Total Sampel A : 46,0275. Gram

   B : Total Sampel B : 58,6246. Gram

 

Ciri – Ciri Sampel     : - :

                                      A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun

                                  : -B : 46 (empat puluh enam) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182  Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK????? 

Bahwa barang bukti bahan/daun Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 202  Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPULIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARK????? 

  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk menerima, memiliki, membawa, menyimpan,menguasai dan menjual Narkotika diduga jenis Tembakau Sintetis dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI

No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 1 daftar Narkotika Golongan 1 No. urut 182 Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya