Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.Reno oesman
2.dr Indra Roemadja
1.H,ADANG AROSID
2.PT SENTUL CITY TBK,
3.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL,KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL CIBINONG
4.ACENG
5.NOTARIS PPAT NYONYA YATNI SUDIYATNI,SG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Reno oesman
2dr Indra Roemadja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH OHORELLAReno oesman
2ABDULLAH OHORELLAdr Indra Roemadja
Tergugat
NoNama
1H,ADANG AROSID
2PT SENTUL CITY TBK,
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL,KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL CIBINONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ACENG
2NOTARIS PPAT NYONYA YATNI SUDIYATNI,SG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT IV, telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, untuk Menerbitkan Sertifikat, mengembalikan tanah beserta seluruh bukti kepemilikan sah yang telah dimiliki secara melawan hak kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum  TERGUGAT I, II, dan IV untuk tunduk dan taat kepada putusan;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT II membuat permohonan, serta membuat  perbaikan-perbaikan pencatatan, register, dan pembatalan akta-akta tersebut;
  6. Memerintahkan PARA TERGUGAT, membayar segala ganti kerugian kepada pihak-pihak ketiga yang dirugikan atas aquo tersebut;
  7. Menetapkan suatu ganti kerugian atas atas biaya-biaya pengurusan perkara yang diderita Penggugat kepada PARA TERGUGAT;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  9. Dan agar putusan tidak menjadi sia-sia (illusoir), mohon Pengadilan menetapkan sah dan berharganya Sita Jaminan  (Conservatoire Beslaag) terhadap Objek aquo;
  10. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij Vooraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak