Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Cbi MEULYA PUTRI DIREKTUR KEPATUHAN PADA PT BPR DEPO MITRA MANDIRI 1.RATRI DWINANTO
2.SUPIYANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEULYA PUTRI DIREKTUR KEPATUHAN PADA PT BPR DEPO MITRA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATRI DWINANTO
2SUPIYANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 149.414.736,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit no: 000009.01.55.12.2017 dan Perjanjian Kredit no: 000014.04.50.08.2024 yang disepakati dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memenuhi kewajiban kekurangan pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Fasilitas Kredit 000009.01.55.12.2017 Fasilitas Kredit 000014.04.50.08.2024 Grand Total
Pelunasan Pinjaman   19,952,632 19,952,632
Tunggakan Bunga 2,460,606   2,460,606
Tunggakan Denda 110,991,038 13,260,460 124,251,498
Tunggakan Biaya Tagih 2,200,000 550,000 2,750,000
Total 115,651,644 33,763,092 149,414,736
5. Tetap dan/atau menyerahkan agunan berupa:
Tanah seluas 220 M2, sesuai Akta Jual Beli No.24/2015 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang diangkat/ditunjuk pada tanggal 07 Maret 2013 Nomor 74/Kep-32.II/III/2013, Akta Jual Beli Atas Nama TERGUGAT I (RATRI DWINANTO) Kp. Babakan Resmi Galih RT. 004/002, Desa/Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan akta jual beli ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.
Untuk dilakukan penjualan bilamana perlu dilakukan permohonan sita eksekusi agunan guna pelunasan pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh PARA TERGUGAT dan apabila nilai penjualan kurang dari nilai kewajiban pelunasan, maka  PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan kekurangan kewajiban pelunasan;
6. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutangnya sebesar Rp. 149.414.736 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) kepada PENGGUGAT maka untuk menutup/membayar hutangnya tersebut akan dilakukan penjualan dan/atau sita eksekusi agunan;
 
7. Menghukum PARA  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak