| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA, sekira Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat Kp. Cikondang Rt.01/05 Kelurahan / Ds Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 di Kp. Cikondang Rt.01/05 Kelurahan / Ds Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA memiliki narkotika jenis tembakau sintetis didapat dari Akun Instagram @ backup_c4fishfarming dengan harga Rp.655.000.00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk dijual;
- Bahwa kemudian sekira pada hari Jumat, 06 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wib di Kp. Cikondang Rt.01/05 Kelurahan / Ds Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, datang saksi KUSWANDI, saksi IVAN RIZKI R, saksi M. RAFLI MALIK Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA memiliki Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian pada saat digeledah ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 13,7413 gram, 1 (satu) buah timbangan digital selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 berwarna biru dongker dengan nomor imei : 354471221916666/74;
- Bahwa tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA menerangkan dihadapan saksi KUSWANDI, saksi IVAN RIZKI R, saksi M. RAFLI MALIK Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor, bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto Keseluruhan 13,5413 gram tersebut didapat dari Akun Instagram @ backup_c4fishfarming tersebut adalah milik tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA untuk dijual, kemudian tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL45HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 20 April 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr.Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- Total sampel A 0,3210 gram.
- Total sampel B 0,3143 gram
- Total sampel C 0,3727 gram
- Total sampel D 0,3358 gram
- Total sampel E 0,3390 gram
- Total sampel F 0,3679 gram
- Total sampel G 0,3366 gram
- Total sampel H 0,3298 gram
- Total sampel I 0,3264 gram
- Total sampel J 0,3357 gram
- Total sampel K 0,3282 gram
- Total sampel L 0,3497 gram
- Total sampel M 0,3456 gram
- Total sampel N 0,3922 gram
- Total sampel O 0,3243 gram
- Total sampel P 0,3877 gram
- Total sampel Q 0,3367 gram
- Total sampel R 0,3405 gram
- Total sampel S 0,3394 gram
- Total sampel T 0,4087 gram
- Total sampel U 0,3496 gram
- Total sampel V 0,3511 gram
- Total sampel W 0,3143 gram
- Total sampel X 0,3711 gram
- Total sampel Y 0,3169 gram
- Total sampel Z 0,3647 gram
- Total sampel AA 0,3257 gram
- Total sampel AB 0,3511 gram
- Total sampel AC 0,3098 gram
- Total sampel AD 0,3449 gram
- Total sampel AE 0,3422 gram
- Total sampel AF 0,3256 gram
- Total sampel AG 0,3319 gram
- Total sampel AH 0,3281 gram
- Total sampel AI 0,3481 gram
- Total sampel AJ 0,3453 gram
- Total sampel AK 0,3419 gram
- Total sampel AL 0,3572 gram
- Total sampel AM 0,4896 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en Pinaca sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan sisa barang bukti seluruhnya setelah diperiksa 1,1566 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
kedua
----- Bahwa tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA, sekira Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 bertempat Kp. Cikondang Rt.01/05 Kelurahan / Ds Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 di Kp. Cikondang Rt.01/05 Kelurahan / Ds Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA memiliki narkotika jenis tembakau sintetis didapat dari Akun Instagram @ backup_c4fishfarming dengan harga Rp.655.000.00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk dijual;
- Bahwa kemudian sekira pada hari Jumat, 06 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wib di Kp. Cikondang Rt.01/05 Kelurahan / Ds Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, datang saksi KUSWANDI, saksi IVAN RIZKI R, saksi M. RAFLI MALIK Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA memiliki Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian pada saat digeledah ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 13,7413 gram, 1 (satu) buah timbangan digital selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 8 berwarna biru dongker dengan nomor imei : 354471221916666/74;
- Bahwa tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA menerangkan dihadapan saksi KUSWANDI, saksi IVAN RIZKI R, saksi M. RAFLI MALIK Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor, bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto Keseluruhan 13,5413 gram tersebut didapat dari Akun Instagram @ backup_c4fishfarming tersebut adalah milik tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA untuk dijual, kemudian tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa tersangka ILHAM RIZKI S Bin ACEP SUANTA Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL45HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 20 April 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr.Supiyanto,M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- Total sampel A 0,3210 gram.
- Total sampel B 0,3143 gram
- Total sampel C 0,3727 gram
- Total sampel D 0,3358 gram
- Total sampel E 0,3390 gram
- Total sampel F 0,3679 gram
- Total sampel G 0,3366 gram
- Total sampel H 0,3298 gram
- Total sampel I 0,3264 gram
- Total sampel J 0,3357 gram
- Total sampel K 0,3282 gram
- Total sampel L 0,3497 gram
- Total sampel M 0,3456 gram
- Total sampel N 0,3922 gram
- Total sampel O 0,3243 gram
- Total sampel P 0,3877 gram
- Total sampel Q 0,3367 gram
- Total sampel R 0,3405 gram
- Total sampel S 0,3394 gram
- Total sampel T 0,4087 gram
- Total sampel U 0,3496 gram
- Total sampel V 0,3511 gram
- Total sampel W 0,3143 gram
- Total sampel X 0,3711 gram
- Total sampel Y 0,3169 gram
- Total sampel Z 0,3647 gram
- Total sampel AA 0,3257 gram
- Total sampel AB 0,3511 gram
- Total sampel AC 0,3098 gram
- Total sampel AD 0,3449 gram
- Total sampel AE 0,3422 gram
- Total sampel AF 0,3256 gram
- Total sampel AG 0,3319 gram
- Total sampel AH 0,3281 gram
- Total sampel AI 0,3481 gram
- Total sampel AJ 0,3453 gram
- Total sampel AK 0,3419 gram
- Total sampel AL 0,3572 gram
- Total sampel AM 0,4896 gram
- dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en Pinaca sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan sisa barang bukti seluruhnya setelah diperiksa 1,1566 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |