| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti perjanjian jual beli rumah antara Penggugat dan Tergugat di Perumahan Primadona Daru Indah Blok B3;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa potongan, karena ini bukan pembatalan sepihak melainkan wanprestasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material tambahan kepada Penggugat sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai uang yang telah dibayarkan, yaitu sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagai kompensasi atas terhambatnya arus kas (cash flow) dan kerugian finansial lain yang timbul akibat wanprestasi Tergugat.
Bahwa ketentuan kompensasi sebesar 30% ini didasarkan pada asas keadilan, mengingat dalam perjanjian semula apabila Penggugat yang membatalkan, akan dikenakan potongan sebesar 30% (tiga puluh persen). Oleh karena itu, dalam hal ini justru Tergugat yang wanprestasi, maka wajar dan berkeadilan apabila Tergugat menanggung beban kerugian dalam persentase yang sama. Dengan demikian, total kerugian yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan pengembalian tersebut dilakukan sekaligus tanpa dicicil.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara, termasuk biaya transportasi, biaya administrasi hukum yang timbul atas masalah ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat.
|