Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Agung Setiawan
2.Muhammad Haris, S.H., M.H.
MUHAMMAD FARID FAJAR Bin SARTIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 483/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2935/M.2.18/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2Muhammad Haris, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARID FAJAR Bin SARTIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARID FAJAR BIN SARTIMAN Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Kp.Kebon Kopi Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

 

  • Bahwa pada awalnya terdakwa MUHAMMAD FARID FAJAR BIN SARTIMAN sering dihubungi oleh sdr. Anis (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual obat jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer, kemudian pada hari minggu, tanggal 24 Maret 2024 terdakwa mulai menjual obat jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer dirumah kontrakan terdakwa di Kp.Kebon Kopi Desa Ciampea Udik Kec.Ciampea Kab.Bogor dengan upah yang Terdakwa terima sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perharinya, dimana obat jenis Trihexyphenidyl Terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh  ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, sedangkan untuk obat jenis tramadol Terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer Terdakwa jual dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per 1  butir, dan setiap harinya tidak menentu, namun jika diperkirakan omset perharinya kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menyetor hasil penjualan kepada sdr. Anis (DPO) yaitu dengan cara sdr. Anis (DPO) datang kerumah kontrakan terdakwa setiap hari untuk mengambil uang hasil penjualan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang menunggu pembeli dirumah kontrakan terdakwa di Kp.Kebon Kopi Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, terdakwa didatangi saksi NOERMAN.S.,S.H, saksi ESAL FARIZAL, saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kec.Ciampea Kab.Bogor ada seseorang yang diduga menjual sediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib saksi saksi NOERMAN.S.,S.H, saksi ESAL FARIZAL, saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY tiba di suatu rumah kontrakan di daerah Kp.Kebon Kopi Desa Ciampea Udik Kec.Ciampea Kab.Bogor dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong goodie bag warna hitam yang didalamnya berisikan 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol, 550 (lima ratus lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Heximer dan Uang hasil penjualan Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang di temukan didalam rumah kontrakan tepatnya di bawah lantai ruangan dapur, selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Trihexyphenidyl, Tramadol dan Hexymer tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 1813/NOF/2024 Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3090 gram diberi nomor barang bukti 0971/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 2,0781 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4001 gram diberi nomor barang bukti 0972/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2466 gram
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5630 gram diberi nomor barang bukti 0973/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3067 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 0971/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0972/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0973/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARID FAJAR BIN SARTIMAN Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Kp.Kebon Kopi Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa MUHAMMAD FARID FAJAR BIN SARTIMAN sering dihubungi oleh sdr. Anis (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual obat jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer, kemudian pada hari minggu, tanggal 24 Maret 2024 terdakwa mulai menjual obat jenis Tramadol, Trihexypenidyl dan Hexymer dirumah kontrakan terdakwa di Kp.Kebon Kopi Desa Ciampea Udik Kec.Ciampea Kab.Bogor dengan upah yang Terdakwa terima sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perharinya, dimana obat jenis Trihexyphenidyl Terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh  ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, sedangkan untuk obat jenis tramadol Terdakwa jual dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir, sedangkan untuk obat jenis Hexymer Terdakwa jual dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) per 1  butir, dan setiap harinya tidak menentu, namun jika diperkirakan omset perharinya kurang lebih sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menyetor hasil penjualan kepada sdr. Anis (DPO) yaitu dengan cara sdr. Anis (DPO) datang kerumah kontrakan terdakwa setiap hari untuk mengambil uang hasil penjualan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa sedang menunggu pembeli dirumah kontrakan terdakwa di Kp.Kebon Kopi Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, terdakwa didatangi saksi NOERMAN.S.,S.H, saksi ESAL FARIZAL, saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Kec.Ciampea Kab.Bogor ada seseorang yang diduga menjual sediaan farmasi jenis obat keras tanpa ijin, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib saksi saksi NOERMAN.S.,S.H, saksi ESAL FARIZAL, saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY tiba di suatu rumah kontrakan di daerah Kp.Kebon Kopi Desa Ciampea Udik Kec.Ciampea Kab.Bogor dan berhasil mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong goodie bag warna hitam yang didalamnya berisikan 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat jenis Tramadol, 550 (lima ratus lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Heximer dan Uang hasil penjualan Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang di temukan didalam rumah kontrakan tepatnya di bawah lantai ruangan dapur, selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Trihexyphenidyl, Tramadol dan Hexymer tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 1813/NOF/2024 Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3090 gram diberi nomor barang bukti 0971/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 2,0781 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4001 gram diberi nomor barang bukti 0972/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,2466 gram
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan kode TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5630 gram diberi nomor barang bukti 0973/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3067 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 0971/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0972/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 0973/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya