Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mohon menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Penetapan No. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.CBI Jo. No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI tanggal 21 November 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 31/Pdt.G/2017/PN. CBI tanggal 19 Oktober 2017, serta menangguhkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Terlawan I, II, III dan Turut Terlawan maupun pihak ketiga dalam bentuk apapun, sepanjang menyangkut Objek Sengketa yang terletak di:
- Pergudangan Perbekalan PT Pertamina Hulu Energi, beralamat di Jl. Marunda Makmur No. 5, RT 4/ RW 1, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara 14150 (Ref. Butir 3 Angka 2 Penetapan No. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi Jo. No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI);
- Pergudangan Perbekalan Saka Indonesia Pangkah, Ltd. yang beralamat di Lingkungan Pelabuhan Nilam Tanjung Perak/ di Lingkungan PT Saka, beralamat di Jl. Perak Timur No. 118, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60164 (Ref. Butir 9 Angka 7 Penetapan No. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.CBI Jo. No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI);
- Pergudangan Perbekalan Husky – CNOOC Madura, Ltd, yang terletak di:
- sekitar Pelabuhan Ngeneng/ Pelabuhan Tanjung Wangi, Kecamatan Kalipuro, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi 68455 (Ref. Butir 11 Angka 1 Penetapan No. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.CBI Jo. No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI); dan
- sekitar Pelabuhan Ngeneng, Jl. Lingkar Utara No. 9, Kecamatan Kalipuro, Kelurahan Ketapang, Banyuwangi Lingkar Ketapang (Ketapang Ringroad) 68455 (Ref. Butir 11 Angka 2 Penetapan No. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.CBI Jo. No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI).
- Pergudangan Perbekalan Inpex Masela, Ltd, yang terletak di Gudang Kayu, Jl. Greges Timur, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Ref. Butir 11 Angka 3 Penetapan Penetapan No. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.CBI Jo. No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI);
- Pergudangan Perbekalan Minarak Brantas Gas Inc., yang terletak di Gudang Lapindo Porong, Jl. Raya Tanggulangin, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin Jatirejo, Porong, Lumpur Lapindo, Jatirejo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61272 (Ref. Butir 12 Penetapan No. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.CBI Jo. No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI).
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur, dan benar;
- Menguatkan permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Perkara No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non-executable), sepanjang yang terkait dengan pipa/besi yang digunakan oleh:
- PT Pertamina Hulu Energi;
- Saka Indonesia Pangkah, Ltd.;
- Husky – CNOOC Madura, Ltd.;
- Inpex Masela, Ltd.;
- Minarak Brantas Gas, Inc.;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong No. 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.CBI Jo. No. 31/Pdt.G/2017/PN.CBI batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa berupa Besi/Pipa Milik:
- PT Pertamina Hulu Energi;
- Saka Indonesia Pangkah, Ltd.;
- Husky – CNOOC Madura, Ltd.;
- Inpex Masela, Ltd.;
- Minarak Brantas Gas, Inc.;
yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi adalah Barang Milik Negara di bawah pengelolaan Pelawan selaku kuasa pengguna barang dari Pemerintah Republik Indonesia;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Terlawan I, II, III, dan Turut Terlawan untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
- Menghukum Terlawan I, II, III, dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|