Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Cbi WAHYUDIN Alias KUMIS Bin GOZALI Alm 1.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT cq KEPOLISIAN RESOR BOGOR
2.KEJAKSAAN AGUNG RI, KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT, KEJAKSAAN NEGERI KAB BOGOR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHYUDIN Alias KUMIS Bin GOZALI Alm
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq.KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT cq KEPOLISIAN RESOR BOGOR
2KEJAKSAAN AGUNG RI, KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT, KEJAKSAAN NEGERI KAB BOGOR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan tidak sah penetapan WAHYUDIN Alias KUMIS  Bin GOZALI (Alm)  sebagai Tersangka;

Menyatakan tidak sah penahanan lanjutan terhadap WAHYUDIN Alias KUMIS Bin GOZALI (Alm).

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara praperadilan ini kepada Termohon. 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya