Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2026/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
MILDA MUNTIKA Binti DADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2804/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILDA MUNTIKA Binti DADANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa MILDA MUNTIKA Binti DADANG, pada hari Minggu tanggal 15 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah alamat Rawahingkik No. 49 RT 004/RW 007 Ds. Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 10 Oktober 2023 Saksi ADIN selaku sales dan mediator memasarkan melalui marketplace facebook dan dihubungi oleh nomor telpon 081212672155 yang mengaku bernama RUS yang kemudian diperkenalkan kepada Terdakwa yang kemudian terjadi kesepakatan akan melakukan over kredit senilai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang mana Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Pelapor Sdr. MUHAMMAD APRIYANTO, SP dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi ADIN. Kemudian, Saksi ADIN memberi informasi kepada Saksi MUHAMMAD APRIYANTO, SP akan ada yang meneruskan angsuran mobil berupa 1 (satu) unit kendaraan R-4 Toyota Rush 1.5 A/T LUX GR SPORT No. Pol : F 1896 FBF Warna Putih Tahun 2023, Noka MHKE8FB3JPK087933 Nosin 2NR4823955 atas nama FITRI GUSTIAWATI alamat Kp. Rawahingkik RT 004 RW 007 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor beserta kunci dan STNKnya yang dibeli secara kredit melalui lesing BRI Finance selama 60 bulan dimana angsuran per bulan sebesar Rp. 6.840.000,- (enam juta delapan ratus empat puluh ribu) dimana kredit tersebut atas nama Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP. Kemudian Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP dan Saksi ADIN berangkat menuju Garut untuk bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD FAREL setelah itu disepakati over kredit dilakukan secara resmi dengan angsuran akan dilanjutkan dan mengganti uang over kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP yang dilakukan di rumah Terdakwa beralamat di Perumahan Gapura Indah Blok C No. 2 RT 007 RW 009 Desa Gandamekar Kecamatan Gadungora Kabupaten Garut dan di rumah Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP yang beralamatkan di Rawahingkik No. 49 RT 004/RW 007 Ds. Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP percaya kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa menyakinkan untuk melakukan pembayaran secara rutin dan over kredit secara resmi. Setelah kembali ke rumah Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP di daerah Cileungsi Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD FAREL meminta untuk mobil diserahkan secara langsung dan untuk over resminya akan diurus ke leasing BRI Finance dan Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP membuat Surat Perjanjian over kredit yang ditanda tangani di rumah Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP beralamat di Rawahingkik No. 49 RT 004 RW 007 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor oleh kedua pihak. yang ternyata baru dibayarkan selama 1 (satu) bulan setelah dilakukan over kredi hingga pada bulan November 2023 sampai dengan Januari 2024 pembayaran angsuran tidak dilakukan, over kredit resmi tidak dilakukan dan kendaraan di over kepada orang lain bernama Sdr. AYI pada bulan Februari 2024 sebesar Rp. 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) di rumah Terdakwa beralamat di Perumahan Gapura Indah Blok C No. 2 RT 007 RW 009 Desa Gandamekar Kecamatan Gadungora Kabupaten Garut tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP.
  • Bahwa akibat tindak pidana tersebut Saksi Pelapor MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP mengalami kerugian sebesar Rp. 321.000.000, (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP 2023------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa MILDA MUNTIKA Binti DADANG, pada hari Minggu tanggal 15 bulan Oktober tahun 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah alamat Rawahingkik No. 49 RT 004/RW 007 Ds. Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut Terdakwa telah yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 10 Oktober 2023 Saksi ADIN selaku sales dan mediator memasarkan melalui marketplace facebook dan dihubungi oleh nomor telpon 081212672155 yang mengaku bernama RUS yang kemudian diperkenalkan kepada Terdakwa yang kemudian terjadi kesepakatan akan melakukan over kredit senilai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang mana Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Pelapor Sdr. MUHAMMAD APRIYANTO, SP dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi ADIN. Kemudian, Saksi ADIN memberi informasi kepada Saksi MUHAMMAD APRIYANTO, SP akan ada yang meneruskan angsuran mobil berupa 1 (satu) unit kendaraan R-4 Toyota Rush 1.5 A/T LUX GR SPORT No. Pol : F 1896 FBF Warna Putih Tahun 2023, Noka MHKE8FB3JPK087933 Nosin 2NR4823955 atas nama FITRI GUSTIAWATI alamat Kp. Rawahingkik RT 004 RW 007 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor beserta kunci dan STNKnya yang dibeli secara kredit melalui lesing BRI Finance selama 60 bulan dimana angsuran per bulan sebesar Rp. 6.840.000,- (enam juta delapan ratus empat puluh ribu) dimana kredit tersebut atas nama Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP. Kemudian Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP dan Saksi ADIN berangkat menuju Garut untuk bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD FAREL setelah itu disepakati over kredit dilakukan secara resmi dengan angsuran akan dilanjutkan dan mengganti uang over kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP yang dilakukan di rumah Terdakwa beralamat di Perumahan Gapura Indah Blok C No. 2 RT 007 RW 009 Desa Gandamekar Kecamatan Gadungora Kabupaten Garut dan di rumah Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP yang beralamatkan di Rawahingkik No. 49 RT 004/RW 007 Ds. Cileungsi Kec. Cileungsi Kab. Bogor.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP percaya kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa menyakinkan untuk melakukan pembayaran secara rutin dan over kredit secara resmi. Setelah kembali ke rumah Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP di daerah Cileungsi Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD FAREL meminta untuk mobil diserahkan secara langsung dan untuk over resminya akan diurus ke leasing BRI Finance dan Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP membuat Surat Perjanjian over kredit yang ditanda tangani di rumah Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP beralamat di Rawahingkik No. 49 RT 004 RW 007 Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor oleh kedua pihak yang ternyata baru dibayarkan selama 1 (satu) bulan setelah dilakukan over kredi hingga pada bulan November 2023 sampai dengan Januari 2024 pembayaran angsuran tidak dilakukan, over kredit resmi tidak dilakukan dan kendaraan di over kepada orang lain bernama Sdr. AYI pada bulan Februari 2024 sebesar Rp. 65.000.000, (enam puluh lima juta rupiah) di rumah Terdakwa beralamat di Perumahan Gapura Indah Blok C No. 2 RT 007 RW 009 Desa Gandamekar Kecamatan Gadungora Kabupaten Garut tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP.
  • Bahwa akibat tindak pidana tersebut Saksi Pelapor MUHAMMAD ANDRIYANTO, SP mengalami kerugian sebesar Rp. 321.000.000, (tiga ratus dua puluh satu juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHP 2023 -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya