Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2026/PN Cbi PT. TATA GLOBAL SENTOSA TASEN MERISKA DESI ANDINI TOKO SENJA JONGGOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TATA GLOBAL SENTOSA TASEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alex Togaraja Simanjorang S.H.PT. TATA GLOBAL SENTOSA TASEN
Tergugat
NoNama
1MERISKA DESI ANDINI TOKO SENJA JONGGOL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); -----
3. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 586.200.373,- (Lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu tiga ratus tujuh puluh tiga); ---------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok berikut Hutang Bunga sebesar Rp. 586.200.373,- (Lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu tiga ratus tujuh puluh tiga). secara kontan dan seketika kepada Penggugat; ------
5. Menyatakan sah dan berharga sita hak milik (Conservatoir Beslaag) atas obyek jaminan yaitu tanah dengan hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 722  yang dilaksanakan dalam perkara ini;-------------------------------
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak