Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.GIANYTA APRILIA, SH
KAMAL Bin ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1772/M.2.18/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMAL Bin ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

               

KESATU:

 

------- Bahwa Terdakwa KAMAL BIN EDANG pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Jl. Raya Transyogi, Kp. Kaum RT 003 RW 001 Desa Cileungsi, Kec Cileungsi Kab Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan berbentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024, sekira jam 11.00 Wib Terdakwa KAMAL BIN ENDANG menelpon Sdr TRI (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa KAMAL BIN ENDANG berbicara “bang gimana jadi enggak itu shabu?” di jawab oleh Sdr TRI (DPO) “iya ntar lagi di jalan” Kemudian sekira jam 15.00 wib Terdakwa KAMAL BIN ENDANG mengirim no rekening Terdakwa KAMAL BIN ENDANG ke sdr TRI (DPO) untuk meminta ongkos jalan, kemudian Sdr TRI (DPO) mengirim sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu) setelah itu Terdakwa KAMAL BIN ENDANG berangkat dari Jatinegara menuju ke cileungsi Sekira jam 17.12 Wib Terdakwa KAMAL BIN ENDANG menerima foto arahan untuk pengambilan paket shabu di rak etalase toko Alfamart yang bertuliskan “Alfa MIDI transyogi 10, samping NYI iteung. Uk 1 G” dengan foto paket berbagai jenis ukuran” Kemudian ketika Terdakwa KAMAL BIN ENDANG sampai di Jl. Raya Transyogi, Kp. Kaum RT 003 RW 001 Desa Cileungsi, Kec Cileungsi Kab Bogor tepatnya di Ruko Alfamart sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa KAMAL BIN ENDANG langsung masuk ke Alfamart lalu mengambil 1 (satu) buah lakban hitam didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal putih shabu tidak lama kemudian Terdakwa KAMAL BIN ENDANG diamankan oleh Team Berantas BNNK Bogor
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  PL226FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh IR. WAHYU WIDODO KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BNN REPUBLIK INDONESIA yang menyatakan bahwa:
  • Barang bukti:

Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan

  1. A Total Sampel A : 0,2621 Gram
  2. B Total Sampel B : 0,2862 Gram
  3. C Total Sampel C : 0,2207 Gram
  4. D Total Sampel D : 0,2098 Gram
  5. E Total Sampel E : 0,2946 Gram
  6. F Total Sampel F : 0,2551 Gram
  7. G Total Sampel G : 0,3015 Gram
  8. H Total Sampel H : 0,2082 Gram
  9. I Total Sampel I : 0,1628 Gram
  10. J Total Sampel J : 0,2441 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa  KAMAL BIN ENDANG

disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Sisa Barang Bukti:

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:

  1. A Total Sampel A : 0,2196 Gram
  2. B Total Sampel B : 0,2357 Gram
  3. C Total Sampel C : 0,1615 Gram
  4. D Total Sampel D : 0,1693 Gram
  5. E Total Sampel E : 0,2309 Gram
  6. F Total Sampel F : 0,2084 Gram
  7. G Total Sampel G : 0,2331 Gram
  8. H Total Sampel H : 0,1734 Gram
  9. I Total Sampel I : 0,1150 Gram
  10. J Total Sampel J : 0,1815 Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

------- Bahwa Terdakwa KAMAL BIN ENDANG pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Transyogi, Kp. Kaum RT 003 RW 001 Desa Cileungsi, Kec Cileungsi Kab Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Call Centre BNNK Bogor menerima informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang mencurigakan di dalam toko alfamart, Kemudian Team Berantas BNNK Bogor diantaranya Saksi SONNY SURYANA dan Saksi RIDWAN menuju tempat yang yang dimaksud yaitu di Jl. Raya Transyogi, Kp. Kaum RT 003 RW 001 Desa Cileungsi, Kec Cileungsi Kab Bogor tepatnya di ruko Alfamart sesampainya pada pukul 17.30 WIB Saksi SONNY SURYANA dan Saksi RIDWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa KAMAL BIN ENDANG yang baru mengambil 1 (satu) buah lakban hitam di dalam etalase toko alfamart, diketahui setelah dibuka terdapat plastic klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu Selanjutnya ketika dilakukan pengembangan Team Berantas BNNK Bogor menemukan percakapan whatsapp di handphone Terdakwa KAMAL BIN ENDANG yang berisi arahan dari Sdr TRI (DPO) untuk pengambilan paket shabu di rak etalase toko alfamart yang bertuliskan “Alfa MIDI transyogi 10, samping NYI iteung. Uk 1 G” dengan foto paket berbagai jenis ukuran”. Kemudian sekira jam 23.00  Terdakwa KAMAL BIN ENDANG di bawa Kembali oleh Team Berantas BNNK ke Jl. Raya Transyogi, Kp. Kaum RT 003 RW 001 Desa Cileungsi, Kec Cileungsi Kab Bogor tepatnya di ruko Alfamart dan dilakukan pemeriksaan setiap rak etalase, disana Team Berantas BNNK menemukan Kembali 7 (tujuh) paket sedang lakban hitam narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket kecil lakban hitam narkotika jenis shabu Berdasarkan keterangan Terdakwa KAMAL BIN ENDANG dirinya diperintah oleh Sdr Tri (DPO) dengan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Adapun Terdakwa KAMAL BIN ENDANG berangkat dari Jakarta timur ke Cileungsi untuk menerima paket shabu sesuai arahan Sdr Tri (DPO) yang akan diantar ke Depok  kepada Sdr Tri (DPO). Kemudian Terdakwa KAMAL BIN ENDANG dan barang bukti ke Kantor BNN Kabupaten Bogor untuk dilakukan proses penyidikan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  PL226FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh IR. WAHYU WIDODO KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA BNN REPUBLIK INDONESIA yang menyatakan bahwa:
  • Barang bukti:

Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan

  1. A Total Sampel A : 0,2621 Gram
  2. B Total Sampel B : 0,2862 Gram
  3. C Total Sampel C : 0,2207 Gram
  4. D Total Sampel D : 0,2098 Gram
  5. E Total Sampel E : 0,2946 Gram
  6. F Total Sampel F : 0,2551 Gram
  7. G Total Sampel G : 0,3015 Gram
  8. H Total Sampel H : 0,2082 Gram
  9. I Total Sampel I : 0,1628 Gram
  10. J Total Sampel J : 0,2441 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa  KAMAL BIN ENDANG

disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Sisa Barang Bukti:

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:

  1. A Total Sampel A : 0,2196 Gram
  2. B Total Sampel B : 0,2357 Gram
  3. C Total Sampel C : 0,1615 Gram
  4. D Total Sampel D : 0,1693 Gram
  5. E Total Sampel E : 0,2309 Gram
  6. F Total Sampel F : 0,2084 Gram
  7. G Total Sampel G : 0,2331 Gram
  8. H Total Sampel H : 0,1734 Gram
  9. I Total Sampel I : 0,1150 Gram
  10. J Total Sampel J : 0,1815 Gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya