Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas tanah objek Sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 2012 atas nama Kodam Jaya dan Sertifikat Hak Milik No.1635 S.II.17/2012 NIB.02910 atas nama Hanadi Sunjoto (TERGUGAT III) yang terletak di Kampung Ceringin RT. 02 RW. 08 Desa Ragajaya, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat seluas 1600 M2 dengan alas hak surat Letter C No. 60, Persil 118 S.II dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah milik H. Ansori.
Sebelah Timur : Tanah milik Memed Sutanto.
Sebelah Selatan : Jalan Desa.
Sebelah Barat : Tanah milik Evo.
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 2012 atas nama Kodam Jaya dan Sertifikat Hak Milik No.1635 S.II.17/2012 NIB.02910 atas nama Hanadi Sunjoto serta Permohonan Pengukuran No. 302 836 2012 atas nama Dephankam RI Cq TNI AD ZENI Kodam Jaya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar menarik Sertifikat Hak Pakai No.1 tahun 2012 atas nama Kodam Jaya dan Sertifikat Hak Milik No.1635 S.II.17/2012 NIB 02910 atas nama HANADI SUNJOTO.
- Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Kampung Ceringin RT. 02 RW. 08 Desa Ragajaya, Kec Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat yaitu Letter C No.60 Persil 118 S.II luas 1600 M2 bukan Barang Milik Negara.
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum pendaftaran yang dilakukan TERGUGAT II atas tanah objek perkara yang terletak di Kampung Ceringin Rt.02, Rw 08 Desa Ragajaya, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat sebagai Barang Milik Negara (BMN) kepada TERGUGAT V berdasarkan Daftar Inventaris Kekayaan Negara Nomor : 01.02.02.0026 dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Register Nomor : 30508027.
- Menyatakan Daftar Inventaris Kekayaan Negara (IKN) Nomor : 01.02.02.0026 dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Registri Nomor : 30508027 tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT V dan TERGUGAT II untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada PENGGUGAT yang telah didaftar TERGUGAT II kepada TERGUGAT IV yaitu tanah yang terletak di Kampung Ceringin RT. 02 RW. 08 Desa Ragajaya, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat yang telah diserahkan TERGUGAT II kepada TERGUGAT V in casu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Indonesia berdasarkan Inventaris Kekayaan Negara Nomor : 01.02.02.0026 dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Register Nomor : 30508027.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar mencatat dalam buku registrasi Kantor Pertanahan Kab. Bogor bahwa Sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 2012 atas nama Kodam Jaya dan Sertifikat Hak Milik No.1635 S.II.17/2012 NIB.02910 atas nama Hanadi Sunjoto (TERGUGAT III) telah dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT IV in casu Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor No. 591/243/Kpts/Huk/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang penetapan Lokasi Tanah Pembangunan Rumah Dinas diatas tanah objek perkara yang terletak di Kampung Ceringin RT. 02 RW. 08 Desa Ragajaya, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II agar mencabut plang yang berdiri di atas tanah objek perkara yang terletak di Kampung Ceringin RT. 02, RW. 08 Desa Ragajaya, Kec. Bojong Gede, Kab. Bekasi Jawa Barat yang bertuliskan TANAH INI MILIK TNI AD CQ KODAM JAYA.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I agar memproses serta menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT terhadap tanah PENGGUGAT yang terletak di Kampung Ceringin RT. 02 RW. 08 Desa Ragajaya, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Jawa Barat Letter C No.60 Persil 118 S.II luas 1600 M2.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mematuhi putusan perkara ini.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V maupun Para TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V.
|