Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
432/Pdt.P/2024/PN Cbi DETI KUSUMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 432/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon sebagai wali dari anaknya yang bernama :

2.1 MEIDINA ARZALEA PUTRI, jenis kelamin Perempuan, Umur 17 tahun, lahir                 di Bekasi,  tanggal 15-05-2007;

2.2  KEY DHAIFINA SALSABILA, Jenis kelamin Perempuan, Umur 13 Tahun, lahir             di Jakarta, tanggal 18-11-2010

Untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Desa Bojong Kulur,Kecamatan      Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5766 atas nama KUSNANTO HADI, S.E., luas tanah   120      M2 (seratus dua puluh meter persegi) dan Bangunan 100 M2;

 

  1. Menetapkan biaya yang timbul menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak