Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
415/Pdt.Bth/2023/PN Cbi RIFKA FADILAH Ghozi Ridho Aditama Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 415/Pdt.Bth/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFKA FADILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH OHORELLARIFKA FADILAH
Tergugat
NoNama
1Ghozi Ridho Aditama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

 

“Melarang pihak TERBANTAH  ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat kuasa atasnya dalam hal melakukan pengalihan hak, jual-beli/lelang, hibah dan atau dalam bentuk lain terhadap  obyek jaminan yakni  tanah dan bangunan setempat, terletak lebih dikenal dengan Perum mutiara sentul  PRM Blok FB No. 23 Kelurahan Sentul Kecamatan babakan Madang Kabpaten Bogor,  sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1.   Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH beritikat baik, benar, tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor. 40/pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi. jo. Grose Risala Lelang Nomor : 1644/32/2022. TIDAK SAH, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, NON EXECUTABLE;
  4.  Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Nomor. 40/pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi. jo. Grose Risala Lelang Nomor : 1644/32/2022, dicabut demi hukum;
  5. Menetapkan hutang PEMBANTAH  kepada TERBANTAH sisa Rp. Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)  ;
  6. Menghukum dan memerintahkan TERBANTAH untuk dapat menjadwalkan/merencanakan pembayaran hutang pembantah tersebut, dengan cara diangsur perbulannya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan lunasnya dibayar sejumlah hutang tersebut yakni Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH melakukan upaya hukum lainnya (banding, kasasi);
  8. Membebankan biaya perkara kepada  TERBANTAH untuk seluruhnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak