INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.ERNI HASWITA 2.WIRA HADIATMAJAYA |
2.ANDIK TRIYANTO 3.PT. SIT Global Systems 4.H. SARBINI 5.H. ACEP AWALUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik tanah objek sengketa seluas 26.325 M2 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Rt. 07, Rw. 05, Blok Pasir Ipis, Desa Lemahduhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berdasarkan :
- SHM Nomor : 251/Lemah Duhur yang diterbitkan tanggal 28-12-2004, Surat Ukur Nomor : 33/Lemah Duhur/2004, tanggal Surat Ukur : 11-11-2004 luas 6.000 M2 atas nama Erni Haswita (Penggugat I);
- SHM Nomor : 249/Lemah Duhur yang diterbitkan tanggal 28-12-2004, Surat Ukur Nomor : 31/Lemah Duhur/2004, tanggal Surat Ukur : 11-11-2004 luas 7.500 M2 atas nama Erni Haswita (Penggugat I);
- SHM Nomor : 245/Lemah Duhur yang diterbitkan tanggal 28-12-2004, Surat Ukur Nomor : 27/Lemah Duhur/2004, tanggal Surat Ukur : 11-11-2004 luas 4.825 M2 atas nama Wira Hadiatmadjaya (Penggugat II);
- SHM Nomor : 244/Lemah Duhur yang diterbitkan tanggal 28-12-2004, Surat Ukur Nomor : 26/Lemah Duhur/2004, tanggal Surat Ukur : 11-11-2004 luas 8.000 M2 atas nama Wira Hadiatmadjaya (Penggugat II);
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat I dan Penggugat II;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak manapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah objek sengketa seluas 26.325 M2 (dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Rt. 07, Rw. 05, Blok Pasir Ipis, Desa Lemahduhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berdasarkan :
- SHM Nomor : 251/Lemah Duhur yang diterbitkan tanggal 28-12-2004, Surat Ukur Nomor : 33/Lemah Duhur/2004, tanggal Surat Ukur : 11-11-2004 luas 6.000 M2 atas nama Erni Haswita (Penggugat I);
- SHM Nomor : 249/Lemah Duhur yang diterbitkan tanggal 28-12-2004, Surat Ukur Nomor : 31/Lemah Duhur/2004, tanggal Surat Ukur : 11-11-2004 luas 7.500 M2 atas nama Erni Haswita (Penggugat I);
- SHM Nomor : 245/Lemah Duhur yang diterbitkan tanggal 28-12-2004, Surat Ukur Nomor : 27/Lemah Duhur/2004, tanggal Surat Ukur : 11-11-2004 luas 4.825 M2 atas nama Wira Hadiatmadjaya (Penggugat II);
- SHM Nomor : 244/Lemah Duhur yang diterbitkan tanggal 28-12-2004, Surat Ukur Nomor : 26/Lemah Duhur/2004, tanggal Surat Ukur : 11-11-2004 luas 8.000 M2 atas nama Wira Hadiatmadjaya (Penggugat II);
Kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti kerugian kepada Penggugat I dan Penggugat II sejumlah Rp. 19.743.750.000,- (Sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatori beslag) terhadap seluruh harta dan kekayaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
7. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian Oper Alih Garapan tanggal 09 Maret 2010;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksaan secara tanggung renteng (dwangsom) sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melaksanakan isi putusan;
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bijvoorraad) meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi serta peninjauan kembali baik yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau oleh pihak lainnya;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar biaya perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |