| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memutuskan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Darat Dan Bangunan, tertanggal 25 September 2006, bukanlah sebagai bukti peralihan hak atas tanah yang sah;
- Menyatakan Penggugat sebagai Ahli Waris pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3544/Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pemegang hak H. MOHAMAD ASELI, S.H., seluas 845 m2 (delapan ratus empat puluh lima meter persegi) setempat dikenal dengan Jl. H. Sanadi Kp. Kubang No. 97, RT.011, RW.06, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Pecahannya;
- Sebelah Selatan : Tanah Ersih;
- Sebelah Barat : Tanah Aam dan Udin;
- Sebelah Timur : Tanah Saan dan Jakaria;
- Menghukum Para Tergugat maupun siapapun yang turut tinggal didalam objek sengketa dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang didalamnya/diatasnya kepada Penggugat setelah Majelis Hakim membacakan putusan perkara a quo dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya untuk menyerahkan/mengosongkan atas objek sengketa tersebut;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
|