| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 15/Pid.Pra/2025/PN Cbi | MURTADO BIN M.SADROI .ALM | Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bogor | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2025/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan terhadap anak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal huruf a Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB di Kp. Warnasari, RT 001/009, Kel. Cilebut Timur, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor. Sehubungan Surat Perintah Penahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bogor, Nomor : SP.Han/269/X/RES 1.4/2025/Reskrim. Tanggal 21 Oktober 2025, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
