Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa 1 FAZAR ARIZKY bin EKO Bersama-sama dengan terdakwa 2 FIRLIANI NOVI YANTI binti SUBARNAS, Sdr. SEPTIAN dan Sdr.SIPIT (Keduanya belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 jam 21.00 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 bertempat di Puri Bukit Depok Blok D1/16 RG10 Ds Sasakpanjang Kec Tajurhalang Kab.Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) Buah Jas, 1 (satu) unit Mesin Air, 1 (satu) unit Kulkas, 1 (satu) unit Printer, 1 (satu) set Home Theater, 1 (satu) unit AC, 1 (satu) unit Speaker Polytron, 1 (satu) unit Setrika Uap, 1 (satu) set Kompor, 1 (satu) unit Oven, 1 (satu) unit Magic jar dan berbagai alat perabotan dapur / rumah tangga, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik saksi MARLINA TIURMA SILITONGA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
- Bahwa Awalnya pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wib terdakwa 2 FIRLIANI NOVI YANTI binti SUBARNAS melihat postingan facebook dari seseorang mengaku bernama MARLINA yang menawarkan rumah untuk disewakan/kost. Kemudian terdakwa 2 FIRLIANI NOVI YANTI binti SUBARNAS berkomunikasi dengan korban MARLINA TIURMA SILITONGA mengenai sewa kost yang beralamat di Puri Bukit Depok Blok D1/16 RG10 Ds Sasakpanjang Kec Tajurhalang Kab.Bogor tersebut, selanjutnya para terdakwa mendatangi korban MARLINA TIURMA SILITONGA untuk melihat kondisi rumah dan seketika para terdakwa sampai di rumah korban MARLINA TIURMA SILITONGA, lalu terdakwa 1 FAZAR ARIZKY bin EKO merasa tertarik karena melihat banyak barang-barang di rumah milik korban MARLINA TIURMA SILITONGA untuk dapat diambil kemudian barang-barang tersebut dapat dijual. Setelah itu para terdakwa sepakat mau menyewa rumah tersebut dan para terdakwa langsung menempati rumah tersebut, lalu pada tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa 1 FAZAR ARIZKY bin EKO Bersama-sama dengan Sdr.SEPTIAN dan Sdr.SIPIT (keduanya belum tertangkap) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit mesin pompa air, 1 (satu) unit AC, 1 (satu) unit printer Epson, 1 (satu) set home theater dan speaker Polytron, pada saat terdakwa FAZAR ARIZKY bin EKO Bersama-sama Sdr. SEPTIAN dan Sdr.SIPIT mengambil barang-barang milik korban MARLINA TIURMA SILITONGA, terdakwa 2 FIRLIANI NOVI YANTI binti SUBARNAS ada ditempat kejadian mengawasi aksi terdakwa 1 FAZAR ARIZKY bin EKO Bersama-sama Sdr. SEPTIAN dan Sdr.SIPIT, kemudian pada tanggal 29 Juni 2024 jam 21.00 Wib terdakwa FAZAR ARIZKY bin EKO Bersama-sama terdakwa FIRLIANI, Sdr. SEPTIAN dan Sdr.SIPIT kembali mengambil barang-barang dirumah korban MARLINA TIURMA SILITONGA berupa ; 1 (satu) unit kulkas, 2 (dua) buah jas, 1 (satu) unit Setrika Uap, 1 (satu) set kompor, 1 (satu) unit Oven, 1 (satu) unit Magic Jar, ember, koper dan perabotan lainnya. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang tersebut dibawa ke tempat tinggal atau rumah kontrakan para terdakwa di Gg.Kramat Batas Kel.Kemiri Muka Kec.Beji Kota Depok. Setelah itu terdakwa FAZAR ARIZKY bin EKO menyerahkan barang barang tersebut kepada Sdr.SEPTIAN untuk menjual barang-barang tersebut melalui aplikasi media social facebook.
- Bahwa pada tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib salah satu teman terdakwa yang bernama Sdr.SEPTIAN (belum tertangkap) hendak menjual barang curian melalui media sosial facebook dan membuat janji bertemu dengan seseorang yang ingin membeli sisa barang yang diambil dari rumah korban MARLINA TIURMA SILITONGA berupa setrika Uap, kemudian Sdr.SEPTIAN (belum tertangkap) menyuruh terdakwa 2 FIRLIANI NOVI YANTI binti SUBARNAS untuk menemui orang yang ingin membeli barang tersebut di kontrakan tempat tinggal terdakwa di Gg.Kramat Rt03 / 07 Batas Kel.Kemiri Muka Kec.Beji Kota Depok, setelah terdakwa 1 FAZAR ARIZKY bin EKO sampai di rumah kontrakan ternyata orang yang ingin membeli barang berupa setrika uap tersebut adalah korban MARLINA TIURMA SILITONGA sendiri. Selanjutnya korban MARLINA TIURMA SILITONGA dibantu warga sekitar mengamankan para terdakwa dan menyerahkan para terdakwa ke Polsek Tajurhalang.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan para terdakwa bersama-sama dengan Sdr.SEPTIAN dan Sdr.SIPIT (keduanya belum tertangkap) mengambil 2 (dua) Buah Jas, 1 (satu) unit Mesin Air, 1 (satu) unit Kulkas, 1 (satu) unit Printer, 1 (satu) set Home Theater, 1 (satu) unit AC, 1 (satu) unit Speaker Polytron, 1 (satu) unit Setrika Uap, 1 (satu) set Kompor, 1 (satu) unit Oven, 1 (satu) unit Magic jar dan berbagai alat perabotan dapur / rumah tangga milik saksi MARLINA TIURMA SILITONGA tersebut diatas adalah untuk dimiliki dan mendapatkan sejumlah uang, setelah para Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut para terdakwa bersama-sama Sdr. SEPTIAN dan Sdr.SIPIT menjualnya dan Uang hasil penjualan di bagi-bagi oleh para Terdakwa dan Sdr.SEPTIAN dan Sdr.SIPIT (keduanya belum tertangkap), para terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu) dan uang tersebut telah para terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan para terdakwa yang serta dipakai untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat kejadian perbuatan para terdakwa, Sdr.SEPTIAN dan Sdr.SIPIT (keduanya belum tertangkap) tersebut diatas maka saksi MARLINA TIURMA SILITONGA dapat mengalami keruguian kurang lebih sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 KUHP. |